Berita Utama

Sidang Sherly Menuju Babak Akhir, Replik JPU Dijadwalkan Pekan Depan

×

Sidang Sherly Menuju Babak Akhir, Replik JPU Dijadwalkan Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda replik sebelum memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum menyampaikan duplik.

Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan perkara dugaan PKDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, kedannews.co.id – Persidangan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly memasuki tahapan akhir setelah tim penasihat hukum menyelesaikan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026).

Dengan berakhirnya agenda pembacaan pleidoi, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahap penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Replik merupakan tanggapan resmi JPU terhadap seluruh argumentasi hukum yang diajukan tim penasihat hukum dalam nota pembelaan.

Setelah replik disampaikan, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., untuk mengajukan duplik apabila dipandang perlu. Duplik merupakan jawaban atas replik JPU dan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan sebelum persidangan dinyatakan selesai.

Usai seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, Majelis Hakim akan menjadwalkan sidang pembacaan putusan. Dalam tahap itu, hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, pendapat ahli, keterangan terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta nota pembelaan yang telah diajukan selama proses persidangan sebelum mengambil keputusan.