Hukum

“Sumpah, demi Mama. Bukan Azi yang Ngambil Kereta.” Ibu Tersangka Didampingi Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Ungkap Dugaan Tekanan hingga Pengakuan: “Azi Iyakanlah, Mak, Daripada Mati”

×

“Sumpah, demi Mama. Bukan Azi yang Ngambil Kereta.” Ibu Tersangka Didampingi Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Ungkap Dugaan Tekanan hingga Pengakuan: “Azi Iyakanlah, Mak, Daripada Mati”

Sebarkan artikel ini

Didampingi Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., keluarga M. Azizan alias Azi mempertanyakan prosedur pemeriksaan di Polsek Medan Area dan minta penanganan medis segera

Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam) dan Suaminya, Ibu M. Azizan menangis histeris menunjukan hasil rontgen foto bagian kaki dan dada Azizan usai membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, MEDAN, Sabtu pagi 14 Februari 2026. (dahsyatnews.com/ /Foto: Aris Sinurat).

Ia kembali menegaskan bahwa anaknya membantah tuduhan pencurian sepeda motor. “Azi bilang bukan dia yang melakukan. Kata Azi dipaksa suruh ngaku. Jadi Azi ngakulah karena udah nggak tahan.”

Melihat hasil rontgen tersebut, ia mengaku semakin khawatir terhadap masa depan anaknya. “Setelah lihat foto ini, saya makin yakin anak saya disiksa. Ini sampai patah tulangnya. Gimana nanti dia? Jadi cacat lah anak saya,” ujarnya.

Ia juga memohon agar proses hukum berjalan adil dan transparan. “Saya mohon kepada pengadilan agar oknum yang menyiksa anak saya dihukum setimpal kalau memang terbukti. Anak saya merasa tidak bersalah.”

Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pengaduan

Kuasa hukum Azizan, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan secara fakta.

“Kami sudah menyampaikan berulang kali, setiap tindakan terhadap klien kami harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut,