Tak Ada Respons dari PT Inalum Terkait Dugaan Kasus Achmad Deni

Ilustrasi penganiayaan. (ist)

Medan, dahsyatnews.com – Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Humas PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Fajri Ramadhan, terkait dugaan kasus penganiayaan, kekerasan seksual, dan penculikan terhadap seorang guru yang diduga melibatkan Achmad Deni, belum mendapatkan tanggapan.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan berisi pertanyaan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut dari sisi PT Inalum pada Jumat (14/2/2025) Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari pihak humas perusahaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan tindak kekerasan tersebut melibatkan seorang guru dan mencuat ke permukaan dengan berbagai spekulasi yang berkembang. Sikap diam PT Inalum menimbulkan pertanyaan mengenai langkah yang telah atau akan diambil perusahaan dalam menangani permasalahan ini.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari PT Inalum mengenai status Achmad Deni dan bagaimana perusahaan menanggapi dugaan kasus ini. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi guna memberikan kejelasan kepada publik.

Dilansir dari tribuncom Medan bahwa Seorang Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di sekolah SD Negeri 064988, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor bernama Tria Junita, diduga menjadi korban penganiayaan.

Terduga pelakunya ialah Achmad Deni, seorang pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) yang diperbantukan ke PT Indonesia Aluminium Alloy, anak perusahaan PT INALUM, di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Nita, panggilan akrabnya, diduga dianiaya dan diculik Achmad Deni, warga Jalan Karya Kasih, Gang Kasih 1, Kecamatan Medan Johor.

Dugaan penganiayaan yang menimpa Nita terekam kamera saat terjadi di kafe Majelis Kupie, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada 24 Juni lalu.

Saat itu ia sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya mengenai permasalahannya dengan Deni, yang disebutnya sebagai mantan suami sirinya.

Namun hal itu membuat Deni murka dan datang ke kafe tersebut bersama anaknya bernama Ichihiro, tak lain merupakan personel TNI Angkatan Udara yang bertugas di Lanud Soewondo.

Ia diseret, diduga hendak diculik hingga mengalami luka di bagian kakinya.

Untungnya, saat itu pengunjung kafe yang menyaksikan langsung berusaha menyelamatkan Nita hingga akhirnya Achamd Deni nyaris digebuki massa.

Saat Achamd Deni nyaris dihajar, rupanya anaknya yang merupakan personel TNI Angkatan Udara Lanud Soewondo langsung bergegas menyelamatkan ayahnya.

“Di Majelis Kupie itu saya diseret dari belakang kafe sampai ke depan, sampai kaki kiri saya bagian paha luka bekas seretan dan kena velg ban mobil dia,”kata Tria Junita, Senin (26/8/2024).

Pada 15 Agustus 2024, saat Nita mau berangkat kerja dari tempat kosnya di sekitar Medan Amplas tiba-tiba ia diculik oleh Deni dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.

Ia diangkat 2 orang, lalu dimasukkan secara paksa ke dalam mobil Grand Max BK 1533 KY, kemudian rahang, pelipis dihantam hingga tak sadarkan diri.

Bukan cuma itu, mulut, tangan beserta kakinya juga diikat menggunakan lakban.

Kata Nita, Deni merebut handphonenya supaya tidak bisa dilacak tim kuasa hukumnya.

“Tetangga kos melihat saya dimasukkan. Saya dipukuli rahang saya, pelipis, ditampar sampai pingsan. Posisi tangan, kaki dan mulut dilakban.”

Kemudian pelaku membawa Nita ke sebuah rumah di Kompleks Pondok Mansion, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Begitu sadar, korban sudah dalam keadaan setengah telanjang dan dibaringkan ke ruang tamu dengan posisi masih terikat.

Selanjutnya, Deni yang juga guru bela diri Karate menyuruh temannya yang ikut menculik korban membawa pergi mobil Grand Max supaya tidak terlacak.

Lalu korban kembali diangkat ke dalam mobil lain jenis sedan berwarna abu-abu.

Karena meronta-ronta dan berteriak, Deni menghajar rahang Nita hingga lemas.

Tak lama kemudian, rupanya korban sudah dibawa ke sebuah rumah di Perumahan PT INALUM, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Di rumah ini, sudah ada yang menunggu yakni Garin, anak pertama Deni yang disebutnya bekerja di PT Inalum.

“Di kompleks Tanjung Gading rupanya sudah ada yang menunggu, anaknya, si Garin.”

Di rumah ini, korban ngaku disetubuhi oleh Deni yang disebut mantan suami sirihnya.

Bahkan, Deni disebut mengancam akan membunuh Nita dan mayatnya akan dibuang ke laut.

“Habis ini kau kubunuh dan kubuang ke laut,”katanya menirukan ancaman Deni.

Usai dibawa ke Komplek PT INALUM, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, korban dibawa balik ke Namorambe.

Disini, Jumat 16 Agustus korban disuruh menandatangani surat pernyataan tidak ada penculikan dan kekerasan. Kemudian surat itu dikirim ke kuasa hukum korban.

“Saya dipaksa tandatangan tidak ada kekerasan dan penculikan di tanggal 15 Agustus. Surat tadi dikirim ke pengacara saya. Siap saya tanda tangan disetubuhi.”

Terkait dugaan penculikan dan penganiayaan ini, korban sudah melapor ke Polresta Deli Serdang tentang kekerasan seksual pada 9 Agustus.

Kemudian, di Polda Sumut ada 2 laporan, yang pertama pada 28 Juni dan 16 Agustus.

Namun hingga kini korban merasa laporannya jalan di tempat.

Kuasa hukum korban, Kuna Silen dan Arul Winsen mendesak direktorat reserse kriminal umum (Ditrreskrimum) Polda Sumut segera memproses laporan korban.

Bahkan, kata Kuna, meminta Polisi segera menangkap Deni karena keamanan korban terancam.

Terduga pelaku juga disebut meneror sekolah tempat korban mengajar.

Usai dugaan penculikan, korban tidak bisa mengajar karena ketakutan.

“Jadi kita minta supaya Kapolda Sumut menangkap terduga pelaku karena keselamatan terancam. Kita minta Polisi bergerak cepat,”kata Kuna.

Selain melapor ke Polisi, korban juga melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) Sumut.

“Selain melapor ke polisi kita juga melapor ke LPSK, karena keselamatan jiwanya terancam. Teror yang dilakukan setiap hari yang pegawai Inalum.”

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Achamd Deni membantah menculik dan menyiksa Tria Junita

“Semuanya tidak benar. Tidak ada penculikan, tidak ada penganiayaan,”kata Deni.

Ditanya mengenai pernikahannya dengan Tria, Deni ngaku menikah secara sah dengan Nita pada tahun 2011 lalu.

Bahkan, katanya, ada persetujuan maupun surat pernyataan dari istri pertama.

“Karena dia kan istri sah saya, ada buku nikah saya dan saya disetujui sama istri pertama saya. Ada surat persetujuan dari istri saya. Jadi dalam KUHAP, tidak ada penculikan istri.”

Terkait nikah cerai lalu nikah lagi, ia mengakuinya.

Tapi, ia menyebut hal itu terjadi karena Nita mau menikah dengan pria lain.

Namun karena Nita dan suami barunya tidak betah, akhirnya keduanya menikah kembali.

“Saya nikah pertama, kemudian dia ngomong sama saya dia mau menikah boleh nggak. Kemudian saya bilang boleh. Saya juga yang mengurus surat cerai kami di pengadilan agama. 

Rupanya setelah 2 bulan Kalau tidak salah dia nggak tahan sama suaminya,”, ungkapnya.

“Karena iba, kami nikah lagi setelah masa idah nya.

Kemudian dan pas kayak saya mau surat supaya enak kalau punya anak. Jadi memang sah istri saya dan buku nikahnya pun ada,”sambungnya.

Sementara Direktur Utama PT Indonesia Aluminium Alloy, Ricky Gunawan mengatakan, Achmad Deni merupakan karyawan PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM).

Namun dia diperbantukan di perusahaan PT Indonesia Aluminium Alloy.

“Dia karyawan Inalum, tapi diperbantukan di PT Indonesia Aluminium Alloy. Kalau statusnya di karyawan Inalum.

Mengenai bisa tidak pegawai BUMN menikah 2 kali, Ricky tidak mengetahui pasti.

“Saya gak tahu persis boleh atau tidak. Setahu saya gak boleh.”

Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya sedang memproses laporan Nita.

Namun demikian ia belum menjelaskan sejauh mana laporan korban ditangani.

“Laporannya sedang diproses,”ungkap Sumaryono.

Diajak Kawin Siri

Tria Junita menceritakan awal mula mengenal Achmad Deni, Pegawai PT Indonesia Aluminium Alloy hingga diperdaya dan berujung kawin sirih.

Sekira tahun 2010, saat itu Tria Junita duduk di bangku sekolah kelas 2 SMA di SMA Negeri 13 Medan dan ikut Ekstrakurikuler (ekskul) beladiri Karate dan yang menjadi guru karate adalah Achmad Deni.

Karena korban berasal dari keluarga kurang mampu, penampilan dan barang yang dipakai banyak kurang layak.

Disinilah Deni mulai mendekati korban, menanyakan latarbelakang keluarga dan mulai mengantar korban pulang ke rumah.

Lalu, Deni juga mulai membiayai uang sekolah korban dan membukakan tabungan ke salah satu bank.

Tahun 2011, ia taman SMA, lalu ibunya meninggal dunia dan ayahnya menikah lagi dengan perempuan lain.

Disini keluarga Nita mulai bergantung kepada Deni.

“Dia guru karate, saya ikut ekskul Karate saat itu dan dia melihat tas gak layak, nanya latar belakang,”kata Nita sambil mengingat. 

“Tamat 2011, mamak meninggal ayah menikah lagi. Kami bergantung.” tambahnya

Pada Juni 2011, Deni mengajak korban tinggal ke rumahnya bersama istri dan ketiga anaknya.

Tapi tidak gratis, Nita disuruh sambil bekerja di tempat usaha fotocopy istrinya dan menjadi guru les anak-anaknya.

“Per Juni 2012 Saya diajak tinggal di rumahnya, sambil kerja di fotocopy. Di rumah saya ngajarin anaknya les sebagainya.” terangnya.

Gelagat mencurigakan Deni mulai muncul pada bulan Agustus 2011, saat itu ia merayu korban dan mengatakan dirinya menyayangi Nita dan mau menikahinya.

Karena sadar itu suami orang dan ayah dari 3 anak, Nita sempat menolak.

Rupanya karena ditolak ajakan kawin sirihnya, Deni emosi dan mengancam korban apabila tidak mau disuruh mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan untuk Nita.

Lantaran tak punya uang, mau tak mau Nita menerima ajakan kawin sirih dari Deni.

Akhirnya sekitar September 2011, keduanya menikah secara siri di sekitar Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang di rumah tuan Kadi.

Saat itu yang menjadi saksi diantaranya ayah korban dan istri keduanya dan beberapa saksi lain. Sementara istri sah Deni tak ada.

“Saya bilang gak bersedia. Rupanya kalau gak mau, saya stop semua dan balikan. Karena gak ada uang mengembalikan, akhirnya saya menyetujui.

Setelah menikah, Tria Junita tak lagi tinggal di rumah Deni. Dia ditempatkan di sebuah indekos.

Deni cuma datang di antara hari Jumat atau Sabtu, ketika balik ke Medan dari Batu Bara karena bekerja di sana.

Untuk nafkah, korban diberikan Rp 100 ribu per minggu.

Karena tak mencukupi, korban bekerja menjadi guru les di salah satu tempat les di kota Medan.

Bahkan ia sempat bekerja di kafe hingga larut malam untuk memenuhi kebutuhannya.

Sejak menikah, guru karate tersebut melarang korban hamil. Bahkan korban disuruh program KB supaya tak hamil.

Hubungan mereka mulai panas ketika Nita berulang kali mengetahui isi handphone Deni main serong dengan perempuan lain.

“Beberapa kali ketahuan di handphone dia ada komunikasi dengan perempuan lain. Tapi dia malah marahi saya bilang gak tau di untung”.

Tahun 2015, Nita daftar kuliah di salah satu Universitas dan uang muka sebesar Rp 3 juta Deni yang bayar.

Tahun 2016, korban dibelikan rumah dengan uang muka sebesar Rp 25 juta dan cicilan dibayarkan Deni.

Lagi-lagi, Deni ketahuan berhubungan dengan perempuan lain meski sudah punya 2 istri.

Padahal, di awal sebelum menikah, ia mau menikahi Tria lantaran tak punya anak perempuan dari istri pertama.

Juni 2019, Nita tamat kuliah. Tapi kemudian dia dikasih surat cerai secara tertulis yang sudah ditandatangani Deni.

Rupanya saat itu terungkap, pernikahan siri mereka memiliki buku nikah dan keduanya tercatat sebagai jejaka dan gadis.

Bahkan mereka punya kartu keluarga, lantaran Deni yang urus.

Nita pun merasa selama jadi istri siri dimanipulasi pikirannya seolah-olah hanya Deni yang dia punya dan bisa membantu.

“Saya anggap karena karena surat cerai dan talak sudah sah la karena saya gak paham hukum. Rupanya dia punya buku nikah. Status dia jejaka dan dia gadis.”

Karena merasa sudah cerai dengan Deni, pada tahun 2020 Nita mencoba buka lembaran baru dengan seorang pria.

Rupanya saat mau membuat surat persiapan nikah, datanya tercatat di Disdukcapil sebagai kawin tidak tercatat. L

Kemudian kementerian urusan agama (KUA) disuruh ke Pengadilan Agama membuat surat cerai.

Pada Juli 2020 keluar la putusan dan akta cerai antara Deni dan Nita.

Selanjutnya Nita pun menikah dengan pria lain pada November 2020.

Namun pernikahan ini kandas pada Februari 2021 lantaran suami Nita memiliki kelainan seksual.

“Kemudian saya menikah bulan November 2020

Karena punya kelainan seksual, pisah Februari tahun 2021.”

Bulan Juli 2021, korban sakit dan dirawat di RS Sembiring, Kecamatan Delitua.

Disinilah Deni mulai mendatangi Nita lagi dengan bujuk rayu. Kemudian ia pun diajak rujuk kembali.

April 2022, mereka menikah lagi secara diam-diam di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Tuan Kadi rekannya Deni bernama Amri.

Kali ini tak ada buku nikah, hanya selembar surat.

“Lalu saya luluh dan kami menikah lagi bulan April 2022, secara sirih. Tuan Kadi kawan dia namanya Amri, di rumah Namorambe.”

Pernikahan kali ini polanya masih sama, datang seminggu sekali dan uang nafkah tak berubah, serta tak mau punya anak.

Karena tertekan, Nita sempat meminum deterjen untuk mengakhiri hidupnya, namun selamat.

Setelah itu barulah Deni mau punya anak dari Nita, dan KB dihentikan.

Korban sempat mengandung tapi keguguran dan terpaksa janinnya diangkat.

Kata Nita, tak lama kemudian ia memergoki Deni berhubungan dengan perempuan lain, yakni orang tua yang anaknya menjadi murid karate Deni. Bahkan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.

“Dia ngaku hubungan dia sama orang tua murid karate sudah seperti suami istri, sering dibawa ke hotel.”

Lantaran cekcok tak ada habisnya, Deni mengucapkan talak 3 dihadapan orang tua Nita dan adiknya.

Tapi korban diminta mengembalikan rumah dan semua yang diberikan.

“Disitu diucapkan talak 3. Saat yang sama saya disuruh kembalikan rumah, biaya kuliah, laptop.”

Beberapa waktu kemudian, ketika Nita mau mengembalikan uang dan barang-barang yang ditagih Deni supaya bisa lepas darinya, ia menolak.

Karena Nita meminta Deni menandatangani surat pernyataan kalau Nita bukan lagi istrinya.

“Keesokan mau saya kasih dan buat surat pernyataannya balikin uang dengan catatan bukan istri dan dia gak akan ganggu lagi. Gak mau dia.”

Usai itu Deni masih terus mengganggu korban, hingga akhirnya pada 15 Juli 2023, korban menghubungi istri sah Deni dan bertemu.

Disini korban diminta istri sah Deni menandatangani surat cerai disaksikan anak pertama dan keduanya.

Meski demikian, Deni masih terus mengganggu korban. Deni berulang kali memaksa korban berhubungan meski sudah pisah.

Tiba-tiba Deni datang lagi ke rumah Nita dan ngaku sudah cerai dengan istri sahnya.

Kemudian Nita dibawa ke rumah dinas Deni ke Batu Bara alasan mengambil surat cerai.

Rupanya di sana Deni membuat surat yang ditandatanganinya sendiri, bukan akta cerai dari pengadilan agama.

Sampai akhirnya ia kembali kena bujuk rayunya dan mau diajak nikah siri lagi di daerah Kota Medan pada 12 Agustus 2023.

“Saya dibawa ke kantor dia di Inalum dan dibuat dia sudah cerai sama istrinya. Saya dibawa dibawa ke Jalan Tangguk Bongkar, abangnya. Disini nikah lagi.”

Tanggal 15 Agustus istri sah Deni mendatangi korban dan marah-marah. Ia diancam akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan karena menikah dengan suami orang.

Keributan pun tidak terelakkan karena Deni juga datang.

Namun istri sah Deni melemah dan langsung pulang ketika Deni mengancamnya jika tidak pulang, anak terakhir mereka tidak akan diurus masuk Polisi.

“Disuruh istrinya pulang dan diancam kalau kau pulang anaknya yang mau jadi Polisi gak diurus.”

Karena masalahnya dengan Deni makin suram, Nita mencoba bunuh diri lagi pakai pisau yang disayat ke pergelangan tangannya.

Disinilah Deni baru setuju melepaskan Nita disertai surat pernyataan kalau dia dilarang menempati rumah yang diberi jika menikah lagi dengan laki-laki lain.

Rupanya pada Februari 2024, Deni datang lagi dan bilang surat cerai yang mereka tandatangani sebelumnya tidak sah karena tidak adanya saksi. 

12 April buat Deni membuat surat baru, saksi ayah  dan anggota karate nya.

“Surat ditandatangani ayah saya. Setelah itu, di situ ada buku nikah. Gak tau asli atau palsu.”

Bulan Mei, Deni datang lagi ke rumah Nita dan mencuri surat kesepakatan cerai beserta buku nikah.

Juni 2024, Deni datang ke rumah dan menganiaya korban.

Meski dianiaya, Deni disebut tetap menyetubuhi korban.

“Disitu saya dibekap tangan ke mulut saya. Dan saya gigit. Setelah digigit dia paksa saya berhubungan. Dia puas dan ditinggalkan begitu saja.”

Sampai akhirnya pada Agustus 2024, Nita mulai berani melawan dan memakai jasa pengacara.

Rupanya Deni makin geram dan menganiaya, hingga menculiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *