Medan, dahsyatnews.com – Sebuah bangunan rumah permanen dua lantai milik seorang oknum polisi diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rumah tersebut berlokasi di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa lebar jalan depan bangunan hanya sekitar 2,5 meter, dengan jarak ke parit sekitar 0,5 meter, dan jarak dari ujung jalan ke bangunan sekitar 1,4 meter. Ukuran bangunan dengan buka depan lebar 10 meter dan panjang kebelakang 27 meter.
Menurut Seni dari bagian Tata Ruang Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, peraturan tata ruang menetapkan bahwa rencana jalan harus memiliki lebar 8 meter, termasuk parit. Sementara itu, batas sepadan bangunan adalah 5 meter dari akhir jalan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan baru dapat dilakukan setelah melewati batas sepadan 5 meter itu, dengan tambahan aturan sepadan belakang minimal 1,5 meter, sedangkan sepadan kanan dan kiri dapat rapat.












