Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, J alias J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan tersebut maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Polres Asahan menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka. Polisi juga terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika, termasuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik distribusi barang tersebut.
Kapolres Asahan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.
Pengungkapan dengan barang bukti sabu lebih dari lima kilogram dan 285 butir ekstasi tersebut sekaligus menjadi salah satu bentuk upaya kepolisian dalam mencegah narkotika beredar lebih luas di tengah masyarakat.
Langkah tersebut terutama diarahkan untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.












