Medan, dahsyatnews.com – Dr. (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn, Founder dari LAW FIRM AUTENTIK ANALITIKA di Medan, bersama tim hukumnya, yakni Boturan Simatupang, SH., MH; Binka Simatupang, SH., MH; dan Bayu Nanda, SH., M.Kn, memberikan pernyataan resmi terkait sengketa tanah dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg.
Perkara tersebut melibatkan Oloan Sirait, Hotbin Sirait, dan Ramos Sirait, yang merupakan warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba. Mereka digugat oleh Poltak Sirait dan pihak lainnya di Pengadilan Negeri Balige. Gugatan ini menyangkut tempat tinggal para tergugat di Huta Sosor Marnaek yang menurut kuasa hukum telah dihuni secara turun-temurun.
“Tempat tinggal tersebut sudah puluhan tahun dihuni oleh klien kami. Kami memiliki bukti kepemilikan dari pejabat setempat, dan warga kampung serta tokoh Marga Sirait juga mengakui bahwa itu benar milik klien kami,” ujar Dr. (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn, Kamis (16/1/2025).
Gugatan yang Dinilai Tak Berdasar
Dr. (c) Rian juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak berdasar, karena mereka tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Bahkan, objek perkara disebut berada di Huta Sihusapi, padahal faktanya di Huta Sosor Marnaek.












