SERDANG BEDAGAI, dahsyatnews.com – Hingga Februari 2025, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2024 untuk desa-desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) belum juga dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Sergai.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sergai mengklaim bahwa keterlambatan ini terjadi karena Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) belum melaporkan hitungan realisasi BHPRD Tahun 2024.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (5/2/2025), Kepala BPKAD Sergai, Raden Cici Sistiansyah, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur dana.
“Coba ditanyakan ke Dinas PMD, karena mereka yang menghitung realisasi per desa. BPKAD itu cuma juru bayar, yang mengajukan dari OPD terkait,” ujar Raden Cici.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Dinas PMD masih berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengetahui jumlah pendapatan pajak dan retribusi per desa.
“APBDes itu teknisnya ada di Dinas PMD. Kalau PMD sudah mengusulkan, hasil perhitungannya pun harus dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Harus dibedakan antara Dana Desa, ADD, dan BHPRD,” tambahnya.













Thank you for the sensible critique. Me & my neighbor were just preparing to do a little research about this. We got a grab a book from our area library but I think I learned more from this post. I’m very glad to see such great info being shared freely out there.
Your place is valueble for me. Thanks!…