Medan, dahsyatnews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, RIG, terhadap Kepala Sekolah Dasar (SD) di Langkat semakin mencoreng dunia pendidikan. Modus yang digunakan adalah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi para Kepala Sekolah SD yang masih berstatus Plh, yang diduga bertujuan untuk meraup keuntungan pribadi.
Atas dugaan ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, pada Kamis (13/2/2025).
Dalam orasinya, perwakilan massa aksi, Rudi William, mengungkapkan bahwa tindakan RIG telah menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Ini akal-akalan! Plh Kadisdik Langkat menerbitkan SPT yang jelas-jelas bukan kewenangannya. Plh hanya bertugas menjalankan pekerjaan harian, bukan menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau SPT. Itu hanya bisa dilakukan oleh pejabat definitif!” tegas Rudi di hadapan massa.
Mahasiswa menilai tindakan RIG melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, mereka juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII/2019 dari Kepala Kepegawaian Nasional, Bina Haria Wibiasa, yang menegaskan bahwa Plh atau Plt dilarang mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pegawai.












