Politik

Dihadapan Hakim, Saksi Akui Lahan 32 Hektar Sah Milik Al Washliyah, Penggarap Terdesak?

×

Dihadapan Hakim, Saksi Akui Lahan 32 Hektar Sah Milik Al Washliyah, Penggarap Terdesak?

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menggelar sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas sita eksekusi lahan 32 hektar milik sah Pengurus Besar (PB) Al Washliyah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Kamis (13/2/2025). (dahsyatnews.com/ist)

LUBUK PAKAM , dahsyatnews.com – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menggelar sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas sita eksekusi lahan 32 hektar milik sah Pengurus Besar (PB) Al Washliyah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Kamis (13/2/2025). Pihak ketiga dari Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) menolak penetapan sita eksekusi Nomor: 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP tertanggal 13 Desember 2023.

Sidang lanjutan perkara Nomor 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp menghadirkan dua saksi dari PB Al Washliyah, yakni Batara Lubis dan ustadz H Muhammad Darul Yusuf. Kuasa hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher SH, dan kuasa hukum HPPLKN (Pembantah), Dr. Redyanto Sidi, turut hadir dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, Batara Lubis memaparkan kronologi kepemilikan lahan 32 hektar yang berlokasi di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia menyatakan telah mengetahui lahan tersebut milik sah Al Washliyah sejak 2004 setelah melihat SK Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 42 Tahun 2002.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *