BPK Perwakilan Sumut merilis hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan terkait kredit macet pada tanggal 28 Desember 2023.
Dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit pada PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 s/d Triwulan III 2023, BPK memantau tidak lanjut PT Bank Sumut terhadap LHP Tahun 2005 – 2022.
BPK menyebut, adapun status pemantauan tindak lanjut adalah sesuai rekomendasi (Status 1) sebanyak 325 rekomendasi atau 90,78%, belum sesuai rekomendasi (Status 2) sebanyak 32 rekomendasi atau 8,94%, dan belum ditindaklanjuti (Status 3) sebanyak 0 rekomendasi atau 0,00%, serta ridak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (Status 4) sebanyak 1 rekomendasi atau 0,28%.
Permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut, PT Bank Sumut dalam memberikan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan hingga terjadi macet.
Yaitu, pemberian fasilitas pembaharuan kredit umum dan dua fasilitasi kredit pemilikan rumah kepada seorang debitur berinisial AJSK sebesar Rp2.500.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Pembantu Beringin dan Kantor Cabang Pembantu Melati.












