Sementara oknum pejabat lain yang merupakan mantan pimpinan Rini lepas dari jeratan hukum. Sejak tahun 2019 hingga 2024, Rini didakwa melakukan kejahatan hanya seorang diri tanpa pendamping.
Inilah rincian transaksi ilegal yang katanya dilakukan Rini seorang diri tanpa melibatkan orang lain termasuk mantan pimpinannya tersebut.
Pada bulan Agustus – Desember 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali dengan kerugian negara sebesar Rp79.290.000.
Pada tahun 2020, Rini melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan kerugian negara sebesar Rp410.325.095.
Pada tahun 2021, Rini melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan kerugian negara sebesar Rp510.001.864.
Pada tahun 2022, Rini melakukan transaksi sebanyak 90 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.185.002.286.
Pada tahun 2023, Rini melakukan transaksi sebanyak 165 kali dengan kerugian negara sebesar Rp2.651.352.122.
Pada tahun 2024, Rini melakukan transaksi sebanyak 473 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.234.741.800.
Terkait temuan LHP dan kredit fiktif awak media terkonfirmasi Dirut Bank sumut dan humas Bank sumut novita olivia belum merespon hingga berita ini di meja readaksi . (Bagian 1/Tim).












