Hukum

Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank Sumut Macet Akibat Tanpa Prinsip Perbankan

×

Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank Sumut Macet Akibat Tanpa Prinsip Perbankan

Sebarkan artikel ini

Pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah kepada seorang debitur berinisial AR sebesar Rp1.600.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Pembantu Tanjung Anom.

Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada group debitur atas nama PT DAC dan CV DDG terjadi pada Kantor Cabang Utama sebesar Rp3.275.000.000.

Pemberian fasilitas kredit umum kepada seorang debitur berinisial IJT sebesar Rp3.200.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Stabat.

Selanjutnya, pemberian dua fasilitasi kredit SPK pada Kantor Cabang Pembantu Krakatau dan Kantor Cabang Pembantu Simalingkar kepada debitur PT IPL sebesar Rp5.500.000.000.

*Korupsi Bank Sumut:*

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kasus lain PT Bank Sumut yang saat ini sedang proses sidang di Pengadilan Negeri Medan, korupsi anggaran Publik Relation fiktif dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167.

Namun dalam fakta persidangan ada yang aneh, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka atas nama Rini Rafika Sari SH MH, Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan menggantikan alm Novan Hanafi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *