Berita Utama & Headline

Akademisi USK Dorong Penyelesaian Menyeluruh Konflik PTPN IV Cot Girek, Dialog dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersamaan

4
×

Akademisi USK Dorong Penyelesaian Menyeluruh Konflik PTPN IV Cot Girek, Dialog dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersamaan

Sebarkan artikel ini

Ketua PERHEPI Aceh menilai pemerintah perlu mengambil peran aktif sebagai fasilitator agar konflik sosial, persoalan kesejahteraan warga, dan gangguan keamanan di kawasan perkebunan dapat diselesaikan secara berkelanjutan.

Areal kebun kelapa sawit PTPN IV Regional VI Cot Girek di Kabupaten Aceh Utara menjadi fokus pembahasan terkait perlunya solusi permanen yang melibatkan pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan aparat penegak hukum, Selasa (14/7/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

BANDA ACEH, dahsyatnews.com – Penyelesaian persoalan yang terjadi di kawasan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, dinilai memerlukan langkah komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar konflik yang terjadi tidak terus berulang dan mampu menghasilkan solusi jangka panjang.

Pandangan tersebut disampaikan Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si. Menurutnya, persoalan yang mencakup dugaan pencurian, gangguan operasional kebun, hingga konflik sosial tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu pendekatan semata.

Saiful berpandangan, perusahaan, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, serta unsur terkait lainnya perlu duduk bersama untuk membangun kesepahaman dalam mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak.

Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun kelompok lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” katanya kepada Dialeksis, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas berbagai laporan media mengenai kondisi di Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebutkan aktivitas perkebunan mengalami gangguan yang berdampak terhadap operasional perusahaan maupun kehidupan para pekerja.

Dalam laporan yang beredar, sekitar 2.400 pekerja kebun disebut mengalami tekanan ekonomi akibat hilangnya premi panen sebagai dampak penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Premi tersebut selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam pendapatan para pekerja.

Selain itu, sejumlah media nasional juga melaporkan bahwa aksi okupasi dan penjarahan di kawasan perkebunan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026. Nilai tersebut belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

Menurut Saiful, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak seharusnya hanya menjadi pengamat dalam situasi tersebut. Pemerintah dinilai memiliki peran strategis sebagai fasilitator agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada penanganan gangguan keamanan, melainkan juga menyentuh persoalan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan menemukan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,” ujarnya.

Ia menilai, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memetakan seluruh persoalan secara objektif. Apabila terdapat aspirasi masyarakat mengenai lahan, kesempatan kerja, kemitraan, maupun pemberdayaan ekonomi, hal tersebut perlu dibahas melalui forum resmi yang terbuka.

Namun demikian, Saiful menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dibedakan dengan tindakan yang melanggar hukum.

Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa terganggunya aktivitas perkebunan tidak hanya berdampak terhadap perusahaan maupun negara, tetapi juga dirasakan langsung oleh pekerja, keluarga karyawan, buruh panen, pedagang kecil, hingga masyarakat yang menggantungkan roda perekonomiannya pada sektor perkebunan.

Kalau kebun terganggu, yang rugi bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, keluarga pekerja tertekan, ekonomi lokal melemah, dan suasana sosial menjadi tidak tenang. Karena itu, stabilitas keamanan di sekitar kebun harus dijaga,” ucapnya.

Untuk mempercepat penyelesaian konflik, Saiful mengusulkan pembentukan forum terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Forum tersebut, menurutnya, perlu bekerja berdasarkan data yang akurat, dokumen legal, peta wilayah, dan kondisi sosial masyarakat di lapangan sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar yang kuat.

Ia juga menyebut pengukuran ulang batas lahan, verifikasi klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, hingga penyusunan program pemberdayaan ekonomi warga dapat menjadi bagian dari solusi yang ditempuh.

Solusi yang baik harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas, maka harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, maka perlu dirumuskan skema pemberdayaan. Jika ada tindakan pidana, maka hukum harus bekerja. Semua jalur itu bisa berjalan bersamaan,” katanya.

Selain mendorong penyelesaian konflik, Saiful mengingatkan agar perusahaan terus memperkuat hubungan sosial dengan masyarakat sekitar melalui program pemberdayaan, peningkatan komunikasi, kesempatan kerja, dan kemitraan ekonomi yang berkelanjutan.

Perusahaan juga perlu membangun hubungan sosial yang lebih kuat dengan masyarakat sekitar. Program pemberdayaan, kesempatan kerja, kemitraan ekonomi, dan komunikasi yang terbuka harus diperkuat agar masyarakat merasa ikut memperoleh manfaat dari keberadaan kebun,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan dialog tidak boleh diartikan sebagai pembiaran terhadap tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, negara tetap memiliki kewajiban menjaga aset publik, melindungi pekerja, serta memastikan aktivitas ekonomi strategis dapat berlangsung dengan aman.

Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, sehingga menimbulkan efek jera. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama di lingkungan sekitar kebun,” katanya.

Di akhir keterangannya, Ketua PERHEPI Aceh itu berharap seluruh pihak mengedepankan sikap menahan diri serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika empat hal ini berjalan, konflik bisa diredam dan ekonomi masyarakat sekitar dapat pulih,” ujar Saiful Bahri selaku Ketua PERHEPI Aceh.