LUBUK PAKAM, dahsyatnews.com – Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Sherly dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berakhir dengan permohonan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap terdakwa. Permohonan tersebut disampaikan tim penasihat hukum setelah menuntaskan pembacaan nota pembelaan setebal 269 halaman pada Kamis (9/7/2026).
Dalam bagian penutup pleidoi, tim penasihat hukum menyatakan seluruh argumentasi hukum yang mereka ajukan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, meliputi keterangan para saksi, alat bukti surat, bukti elektronik, hingga pemeriksaan terdakwa. Atas dasar itu, pembela memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., juga meminta Majelis Hakim mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan objektivitas dalam menilai seluruh rangkaian pembuktian yang telah diperiksa selama persidangan. Menurut pembela, putusan hendaknya didasarkan pada keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan sebagai satu kesatuan proses pembuktian.












