LUBUK PAKAM, dahsyatnews.com – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) menurut mereka justru menunjukkan Sherly sebagai pihak yang mengalami kekerasan, bukan pelaku sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pandangan tersebut menjadi salah satu pokok argumentasi yang disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis (9/7/2026). Dalam pleidoi, tim penasihat hukum menguraikan analisis terhadap keterangan para saksi, alat bukti surat, bukti elektronik, hingga pemeriksaan terdakwa sebagai dasar pembelaan yang mereka ajukan.
Menurut tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., seluruh rangkaian fakta persidangan perlu dipandang sebagai satu kesatuan sebelum ditarik suatu kesimpulan hukum. Pembela berpendapat penilaian terhadap perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan sebagian alat bukti atau sebagian keterangan saksi, melainkan harus mempertimbangkan seluruh fakta yang telah diperiksa selama proses persidangan.












