Berita Utama & Headline

Tim Pembela Minta Hakim Nilai Fakta Secara Menyeluruh, Sebut Sherly Korban Kekerasan

4
×

Tim Pembela Minta Hakim Nilai Fakta Secara Menyeluruh, Sebut Sherly Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini

Dalam nota pembelaan setebal 269 halaman, penasihat hukum menegaskan seluruh alat bukti dan keterangan saksi harus dipertimbangkan sebagai satu kesatuan sebelum Majelis Hakim mengambil putusan.

Penasihat hukum Sherly membacakan pleidoi yang memuat analisis terhadap alat bukti dan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, dahsyatnews.com – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) menurut mereka justru menunjukkan Sherly sebagai pihak yang mengalami kekerasan, bukan pelaku sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pandangan tersebut menjadi salah satu pokok argumentasi yang disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis (9/7/2026). Dalam pleidoi, tim penasihat hukum menguraikan analisis terhadap keterangan para saksi, alat bukti surat, bukti elektronik, hingga pemeriksaan terdakwa sebagai dasar pembelaan yang mereka ajukan.

Menurut tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., seluruh rangkaian fakta persidangan perlu dipandang sebagai satu kesatuan sebelum ditarik suatu kesimpulan hukum. Pembela berpendapat penilaian terhadap perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan sebagian alat bukti atau sebagian keterangan saksi, melainkan harus mempertimbangkan seluruh fakta yang telah diperiksa selama proses persidangan.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum menyatakan sejumlah fakta yang mereka nilai muncul selama persidangan justru memperlihatkan posisi Sherly sebagai pihak yang mengalami tindakan kekerasan dalam peristiwa yang dipersoalkan. Atas dasar penilaian tersebut, tim pembela berpendapat unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Sherly tidak terbukti menurut hukum. Dalil tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang diajukan di muka persidangan dan selanjutnya akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mengemukakan bahwa proses pembuktian harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan objektivitas. Menurut mereka, apabila masih terdapat keraguan terhadap terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, maka penilaian terhadap perkara harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Melalui argumentasi tersebut, tim pembela meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh sebelum menjatuhkan putusan. Penilaian mengenai kedudukan para pihak dalam perkara ini, menurut pembela, harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti yang telah diperiksa selama persidangan.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas nota pembelaan yang telah diajukan pihak terdakwa.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Pernyataan bahwa Sherly merupakan pihak yang mengalami kekerasan adalah bagian dari argumentasi tim penasihat hukum sebagaimana disampaikan dalam nota pembelaan di persidangan. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak menyampaikan replik, sedangkan penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)