Hukum

Undercover Buy Berujung Sergapan, Dua Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap Bawa Ekstasi

2
×

Undercover Buy Berujung Sergapan, Dua Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap Bawa Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Polisi menyita delapan butir ekstasi seberat 2,61 gram dari operasi di Jalan Letjend Suprapto dan kini memburu pria yang disebut sebagai pemasok.

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Tanjungbalai, Minggu (6/9/2026) dini hari. Polisi menyita delapan butir ekstasi dengan berat kotor 2,61 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. (Ist)

Tanjungbalai, dahsyatnews.com – Informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, berujung pada penangkapan dua pemuda. Petugas Satresnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyamaran sebagai pembeli sebelum meringkus keduanya dalam operasi pada Minggu (6/9/2026) dini hari.

Dua pemuda yang diamankan masing-masing IWH alias Ilham (29) dan KS alias Adit (24). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas jual beli narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan.

Untuk memastikan dugaan transaksi, petugas menggunakan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Ketika transaksi berlangsung, personel yang telah berada di lokasi langsung melakukan penyergapan.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F, S.H., M.Psi., mengatakan penangkapan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk ekstasi yang ditemukan dari salah satu tersangka.

“Dari tangan tersangka KS, petugas mengamankan 8 butir pil ekstasi dengan berat kotor 2,61 gram. Barang tersebut ditemukan dalam plastik klip yang dibalut tisu,” ujarnya.

Ekstasi Disita Bersama Uang dan Kendaraan

Selain delapan butir pil ekstasi, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp310 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Petugas turut menyita dua unit telepon seluler milik para tersangka. Kedua perangkat tersebut masing-masing berwarna biru dan hitam.

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, yakni Honda ADV warna cokelat dengan nomor polisi BK 6468 DAM dan Honda Beat tanpa nomor polisi.

Barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Nama Pemasok Mulai Terungkap

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua tersangka mengakui kepemilikan terhadap ekstasi yang ditemukan petugas. Keduanya juga memberikan keterangan mengenai asal barang tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, ekstasi itu disebut diperoleh dari seorang pria berinisial A. Polisi kini masih berupaya mengungkap identitas lengkap serta keberadaan pria yang diduga menjadi pemasok.

Penyelidikan terhadap sosok A menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena polisi tidak hanya mengejar pengguna atau pengedar di lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri sumber pasokan narkotika.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pemasoknya masih terus kami lakukan penyelidikan,” kata AKP Yudi.

Terancam Pasal UU Narkotika

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua pemuda itu dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih mengembangkan perkara untuk memastikan rangkaian peredaran ekstasi tersebut. Penelusuran juga diarahkan pada asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga, kemudian berkembang menjadi operasi penyamaran hingga mengarah pada dugaan adanya pemasok yang saat ini masih diburu polisi.