MEDAN, dahsyatnews.com — Dugaan praktik perjudian online yang beroperasi dari sebuah kamar apartemen di Kota Medan menjadi perhatian Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara. Lima pria diamankan karena diduga mengelola transaksi uang taruhan dan pencairan kemenangan pemain, dengan imbalan bulanan mencapai Rp10 juta per orang.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penyidik masih menelusuri dugaan hubungan para terduga pelaku dengan jaringan yang disebut berasal dari Kamboja.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
Lima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga menjalankan fungsi sebagai kasir untuk memproses uang deposit taruhan sekaligus pembayaran kemenangan pemain judi online.
Digaji Rp10 Juta per Bulan, Bonus Bergantung Target
Selain mengungkap dugaan peran para terduga pelaku, penyidik turut mendalami pola perekrutan dan sistem pembayaran yang diterapkan dalam aktivitas tersebut.
Bayu menerangkan, setiap orang disebut menerima gaji sebesar Rp10 juta per bulan. Nilai itu belum termasuk bonus tambahan yang diberikan apabila target pekerjaan tercapai.
“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp 10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” katanya.
Keterangan mengenai besaran gaji dan dugaan keterkaitan dengan jaringan luar negeri tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Hubungan para terduga pelaku dengan pihak lain, termasuk pihak yang diduga mengendalikan operasional, perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di salah satu apartemen di Medan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Bayu menjelaskan, langkah penindakan baru dilakukan setelah petugas mendalami informasi yang diterima.
“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ditressiber Polda Sumut, penindakan berlangsung pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas mengamankan kelima pria tersebut dari kamar nomor 2220 di Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan.
Dari pemeriksaan awal, aktivitas yang diduga berkaitan dengan operasional perjudian online itu disebut telah berjalan sejak 8 Oktober 2026. Para terduga pelaku juga disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.
Perangkat Elektronik dan Kartu ATM Disita
Dalam menjalankan tugasnya, kelima pria tersebut diduga memantau transaksi deposit serta permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web. Permintaan transaksi kemudian diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.
Untuk mendukung penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga lembar kartu ATM BNI.
Barang-barang itu akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan guna menelusuri alur transaksi, penggunaan perangkat komunikasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional tersebut.
Terancam Hukuman Penjara hingga Sembilan Tahun
Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan Kamboja, struktur operasional, aliran transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan peran masing-masing orang tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












