Hukum

Persoalan BKM Darul Amin, Kuasa Hukum Minta Hasil Mediasi Dihormati dan Masjid Tetap Kondusif

×

Persoalan BKM Darul Amin, Kuasa Hukum Minta Hasil Mediasi Dihormati dan Masjid Tetap Kondusif

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum BKM Darul Amin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, menyampaikan pernyataan agar seluruh pihak menghormati hasil mediasi terkait pengelolaan Masjid Darul Amin, Medan Tembung, Jumat (2/10/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

MEDAN TEMBUNG, dahsyatnews.com — Kuasa hukum Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Amin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., meminta seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan antara BKM dan Nazir Wakaf Masjid Darul Amin menghormati proses serta hasil mediasi yang telah dilaksanakan di Kantor Camat Medan Tembung.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari pihak BKM mengenai keberatan terhadap aktivitas BKM setelah hasil mediasi ditempelkan di lingkungan Masjid Darul Amin.

Foto Setelah Mediasi BKM dan Nazir Wakaf di Kantor Camat Medan Tembung Rabu, 16 September 2026 (dahsyatnews.com/ist)

Mediasi berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, di Aula Kantor Camat Medan Tembung, Jalan Kapt. M. Jamil Lubis No. 107, Medan. Pertemuan tersebut difasilitasi Kepala KUA Kecamatan Medan Tembung, H. Masril Halomoan Harahap, M.A., dengan agenda mencari penyelesaian atas persoalan antara Nazir Wakaf dan BKM Masjid Darul Amin.

Berdasarkan surat undangan KUA Kecamatan Medan Tembung tertanggal 11 September 2026, pertemuan itu melibatkan sejumlah unsur terkait. Di antaranya pengurus BKM Darul Amin, Nazir Wakaf Masjid Darul Amin, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Medan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Medan, Ketua BWI Kota Medan, Camat Medan Tembung, Kapolsek Medan Tembung, Danramil 0201-03 Medan Denai, DMI Kota Medan, MUI Medan Tembung dan Lurah Kelurahan Tembung.

Hasil Mediasi Atur Kewenangan BKM dan Nazir Wakaf

Dalam Berita Acara Pelaksanaan Rapat Mediasi, tercatat pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian persoalan antara BKM dan Nazir Wakaf Masjid Darul Amin.

Pertemuan kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan mengenai pembagian kewenangan dan pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan masjid.

Salah satu kesepakatan menyebutkan kegiatan kemakmuran masjid, seperti pengaturan imam salat, khatib Jumat, pengajian dan majelis taklim, menjadi kewenangan BKM.

Sementara itu, jamaah yang berinfak atau bersedekah kepada masjid dapat diterima oleh BKM. Adapun jamaah yang mewakafkan hartanya kepada Masjid Darul Amin diarahkan kepada Nazir Wakaf.

Dalam berita acara tersebut juga disebutkan BKM menyerahkan surat-surat sertifikat tanah wakaf maupun dokumen tanah yang belum bersertifikat wakaf kepada Kepala KUA Medan Tembung. Untuk tanah yang belum bersertifikat wakaf, proses pengurusannya selanjutnya akan dilakukan secara bersama-sama.

Sa’i Rangkuti menyatakan pihaknya menghormati hasil mediasi sekaligus mengapresiasi KUA Kecamatan Medan Tembung yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Kami menghormati hasil keputusan mediasi dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KUA Medan Tembung yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Yang paling penting adalah semua pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Sa’i Rangkuti, Sabtu (3/10/2026).

BKM Minta Persoalan Tak Berkembang Jadi Kegaduhan

Menurut Sa’i Rangkuti, pihaknya kemudian menerima informasi dari kliennya, Ketua BKM Darul Amin Abdul Muthalib Batubara, mengenai adanya pihak yang disebut mengaku sebagai anggota Nazir Wakaf dan menyampaikan keberatan terhadap aktivitas BKM setelah hasil mediasi ditempelkan di lingkungan Masjid Darul Amin.

Sa’i menegaskan informasi tersebut merupakan laporan yang diterima pihaknya dari klien. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan di lingkungan masjid.

“Kami meminta semua pihak tunduk dan menghormati isi kesepakatan yang telah dibuat dalam forum mediasi. Kalau ada pihak yang tidak setuju atau merasa keberatan, silakan menempuh upaya hukum atau langkah hukum yang tersedia. Jangan kemudian membuat kegaduhan di lingkungan masjid,” tegasnya.

Ia mengatakan pihak BKM mengedepankan penyelesaian secara damai. Seluruh pihak juga diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing sesuai kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara mediasi.

Dokumen Tanah Masjid Diserahkan kepada Kepala KUA

Sebelumnya, Berita Acara Serah Terima Surat-Surat Tanah Masjid Darul Amin tertanggal 23 September 2026 juga mencatat penyerahan sejumlah dokumen tanah Masjid Darul Amin.

Dokumen tersebut diserahkan Ketua BKM Abdul Muthalib Batubara kepada Kepala KUA Kecamatan Medan Tembung, H. Masril Halomoan Harahap, M.A.

Dalam berita acara serah terima itu tercantum empat dokumen. Di antaranya Surat Hak Milik Nomor 94 Sertifikat Wakaf Desa Tembung, surat keterangan Camat Nomor 393.83/…/SKT/TB-MT/2011, surat keterangan Camat Nomor 594/…/SKT-TMT/VII/2000, serta Surat Keterangan Notaris Pelepasan Ganti Rugi Nomor 657/PTT-SDBT/AG/III/2026.

Dokumen serah terima tersebut menyatakan pihak kedua menyimpan surat-surat tersebut dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain kecuali atas izin Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Medan dan diketahui pihak BKM Darul Amin.

Sa’i Rangkuti kembali meminta agar setiap perbedaan pendapat mengenai persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.

“Kalau memang ada perbedaan pendapat, mari ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan administrasi dan kewenangan kemudian menimbulkan konflik baru di tengah jamaah. Klien kami ingin suasana Masjid Darul Amin tetap kondusif,” kata Sa’i Rangkuti.

Ia menegaskan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara baik. Kepentingan jamaah serta ketertiban di lingkungan Masjid Darul Amin, menurutnya, perlu tetap menjadi perhatian seluruh pihak.

Ketua BKM Darul Amin, Abdul Muthalib Batubara, mendukung pernyataan kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., agar seluruh pihak menghormati hasil mediasi. Ia berharap setiap keberatan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa menimbulkan kegaduhan di lingkungan Masjid Darul Amin.

“Kami mendukung apa yang disampaikan kuasa hukum. Kami berharap hasil mediasi dihormati dan Masjid Darul Amin tetap kondusif,” ujar Abdul Muthalib.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…