MEDAN, dahsyatnews.com – Perkembangan perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat yang menyeret anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir (DT), kembali mendapat perhatian dari kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama.
Kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari laporan polisi pada April 2023.
Penetapan tersebut sebelumnya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026. Perkara tersebut terhubung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023. (MedanBisnisDaily)
Kuasa Hukum Tekankan Proses Pembuktian
Sa’i mengatakan, posisi pihaknya sebagai pendamping hukum PT Rapy Ray Putratama adalah mengikuti proses yang sedang dijalankan penyidik serta memperjuangkan kepentingan hukum kliennya.












