MEDAN, dahsyatnews.com – Perkembangan perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat yang menyeret anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir (DT), kembali mendapat perhatian dari kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama.
Kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari laporan polisi pada April 2023.
Penetapan tersebut sebelumnya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026. Perkara tersebut terhubung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023. (MedanBisnisDaily)
Kuasa Hukum Tekankan Proses Pembuktian
Sa’i mengatakan, posisi pihaknya sebagai pendamping hukum PT Rapy Ray Putratama adalah mengikuti proses yang sedang dijalankan penyidik serta memperjuangkan kepentingan hukum kliennya.
“Saya mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan proses hukum yang berlaku,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti.
Menurut Sa’i, perkembangan perkara tersebut menunjukkan laporan yang diajukan kliennya telah melalui tahapan penanganan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tetap merupakan bagian dari proses hukum. Karena itu, seluruh fakta dan alat bukti nantinya tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Yang paling penting adalah seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kami juga tetap menghormati hak-hak hukum saudara DT yang masih melekat atas dirinya asas praduga tak bersalah (presumption of innocent)” katanya.
Perkara Berkaitan dengan Objek Tanah
Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah surat yang menurut penyidik memiliki konsekuensi terhadap kepentingan hukum PT Rapy Ray Putratama atas objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.
Objek yang disebut dalam perkara berada di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Persoalan tersebut sebelumnya juga mencuat dalam pembahasan mengenai lahan yang menjadi objek kepentingan para pihak. (POSMETRO MEDAN)
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Sumut menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Pada konferensi pers 24 September 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelis H. Simanjuntak juga menyampaikan adanya penerapan pasal berlapis dalam perkara tersebut. (LIPUTAN4.COM)
Dari sisi perusahaan yang didampinginya, Sa’i menyebut PT Rapy Ray Putratama mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp5 miliar.
Namun, ia menyatakan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik ataupun mendahului kesimpulan hukum yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarlah penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, kemudian seluruh fakta diuji sesuai mekanisme hukum. Posisi kami adalah mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum PT Rapi Ray Putratama sebagai pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Tetap Menghormati Hak Dhody Thahir
Sa’i juga menyinggung hak hukum Dhody Thahir sebagai pihak yang telah ditetapkan tersangka. Menurut dia, keberatan terhadap suatu penetapan status hukum tetap dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara.
Ia menyebut adanya ruang untuk mengajukan praperadilan serta kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan dan kondisi perkara.
Sikap tersebut, kata Sa’i, menjadi bagian dari upaya pihaknya untuk tetap menempatkan proses hukum sebagai dasar penyelesaian perkara, tanpa mendahului hasil akhir pemeriksaan.
Penanganan perkara ini sebelumnya mendapat perkembangan signifikan setelah Dhody Thahir dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polda Sumut kemudian melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan pada 15 September 2026, sebelum menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan. Hal tersebut disampaikan pihak kepolisian dalam perkembangan penanganan perkara pada September 2026. (Medan Pos | Cepat & Aktual)
Berharap Ada Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Sa’i berharap rangkaian penyidikan dapat memberikan kejelasan mengenai perkara yang telah berjalan sejak laporan polisi dibuat pada April 2023.
“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara terang dan objektif, sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami. Kami sekali lagi memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan seluruh jajaran Ditreskrimum Polda Sumut yang telah menangani laporan ini,” Ungkap Sa’i yang menganut Aliran Hukum Progresif Ini.
Sa’i tercatat sebagai kuasa hukum PT Rapi Ray Putratama dalam perkara tersebut. Sejak mulai memberikan pendampingan hukum kepada perusahaan hingga saat ini, ia menyatakan menjalankan peran untuk mendampingi kepentingan hukum PT Rapi Ray Putratama dalam proses penanganan perkara, termasuk memberikan tanggapan terhadap perkembangan penyidikan.
Di sisi lain, penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka tidak menghapus hak hukumnya untuk mendapatkan pembelaan dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Pemberitaan mengenai perkara tersebut juga mencatat adanya ruang bagi pihak tersangka untuk mengajukan upaya hukum terhadap proses yang sedang berjalan. (Medan Pos | Cepat & Aktual)
Konfirmasi kepada Dhody Thahir
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dhody Thahir telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 17 September 2026 terkait perkara tersebut, termasuk mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.
Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai perkara ini tetap ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












