Hukum

Penetapan Dhody Thahir sebagai Tersangka Diapresiasi Kuasa Hukum PT Rapy Ray

×

Penetapan Dhody Thahir sebagai Tersangka Diapresiasi Kuasa Hukum PT Rapy Ray

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa’i Rangkuti saat berada di kantor di Medan, menyampaikan sikap kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama yang menghormati proses hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat yang sedang ditangani Polda Sumatera Utara, Jumat (2/10/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, dahsyatnews.com – Perkembangan perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat yang menyeret anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir (DT), kembali mendapat perhatian dari kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama.

Kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari laporan polisi pada April 2023.

Penetapan tersebut sebelumnya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026. Perkara tersebut terhubung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023. (MedanBisnisDaily)

Kuasa Hukum Tekankan Proses Pembuktian

Sa’i mengatakan, posisi pihaknya sebagai pendamping hukum PT Rapy Ray Putratama adalah mengikuti proses yang sedang dijalankan penyidik serta memperjuangkan kepentingan hukum kliennya.

“Saya mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan proses hukum yang berlaku,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti.

Menurut Sa’i, perkembangan perkara tersebut menunjukkan laporan yang diajukan kliennya telah melalui tahapan penanganan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tetap merupakan bagian dari proses hukum. Karena itu, seluruh fakta dan alat bukti nantinya tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Yang paling penting adalah seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kami juga tetap menghormati hak-hak hukum saudara DT yang masih melekat atas dirinya asas praduga tak bersalah (presumption of innocent)” katanya.

Perkara Berkaitan dengan Objek Tanah

Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah surat yang menurut penyidik memiliki konsekuensi terhadap kepentingan hukum PT Rapy Ray Putratama atas objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.

Objek yang disebut dalam perkara berada di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Persoalan tersebut sebelumnya juga mencuat dalam pembahasan mengenai lahan yang menjadi objek kepentingan para pihak. (POSMETRO MEDAN)

Dalam perkembangan penyidikan, Polda Sumut menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Pada konferensi pers 24 September 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelis H. Simanjuntak juga menyampaikan adanya penerapan pasal berlapis dalam perkara tersebut. (LIPUTAN4.COM)

Dari sisi perusahaan yang didampinginya, Sa’i menyebut PT Rapy Ray Putratama mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp5 miliar.

Namun, ia menyatakan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik ataupun mendahului kesimpulan hukum yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarlah penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, kemudian seluruh fakta diuji sesuai mekanisme hukum. Posisi kami adalah mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum PT Rapi Ray Putratama sebagai pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Tetap Menghormati Hak Dhody Thahir

Sa’i juga menyinggung hak hukum Dhody Thahir sebagai pihak yang telah ditetapkan tersangka. Menurut dia, keberatan terhadap suatu penetapan status hukum tetap dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara.

Ia menyebut adanya ruang untuk mengajukan praperadilan serta kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan dan kondisi perkara.

Sikap tersebut, kata Sa’i, menjadi bagian dari upaya pihaknya untuk tetap menempatkan proses hukum sebagai dasar penyelesaian perkara, tanpa mendahului hasil akhir pemeriksaan.

Penanganan perkara ini sebelumnya mendapat perkembangan signifikan setelah Dhody Thahir dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polda Sumut kemudian melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan pada 15 September 2026, sebelum menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan. Hal tersebut disampaikan pihak kepolisian dalam perkembangan penanganan perkara pada September 2026. (Medan Pos | Cepat & Aktual)

Berharap Ada Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Sa’i berharap rangkaian penyidikan dapat memberikan kejelasan mengenai perkara yang telah berjalan sejak laporan polisi dibuat pada April 2023.

“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara terang dan objektif, sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami. Kami sekali lagi memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan seluruh jajaran Ditreskrimum Polda Sumut yang telah menangani laporan ini,” Ungkap Sa’i yang menganut Aliran Hukum Progresif Ini.

Sa’i tercatat sebagai kuasa hukum PT Rapi Ray Putratama dalam perkara tersebut. Sejak mulai memberikan pendampingan hukum kepada perusahaan hingga saat ini, ia menyatakan menjalankan peran untuk mendampingi kepentingan hukum PT Rapi Ray Putratama dalam proses penanganan perkara, termasuk memberikan tanggapan terhadap perkembangan penyidikan.

Di sisi lain, penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka tidak menghapus hak hukumnya untuk mendapatkan pembelaan dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Pemberitaan mengenai perkara tersebut juga mencatat adanya ruang bagi pihak tersangka untuk mengajukan upaya hukum terhadap proses yang sedang berjalan. (Medan Pos | Cepat & Aktual)

Konfirmasi kepada Dhody Thahir

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dhody Thahir telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 17 September 2026 terkait perkara tersebut, termasuk mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai perkara ini tetap ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…