Medan, dahsyatnews.com – Gerakan Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara semakin memunculkan sorotan tajam di kalangan masyarakat. Dengan komitmen untuk membantu warga dalam masalah hukum tanpa biaya, tim ini mendukung visi calon Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam menerapkan prinsip restorative justice. Salah satu kisah yang mengemuka adalah perjuangan Sinar Sembiring, seorang warga Kota Binjai, dalam menghadapi sengketa tanah yang telah mengganggu haknya.
Sinar Sembiring, yang kini berusia 69 tahun, berkunjung ke RM Bebek Carok di Jalan H. Misbah, Medan Maimun, pada Senin 07 Oktober 2024 untuk mengadukan masalahnya kepada Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MM didampingi timnya, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Azmi Azhar Saragih, SH serta Ketua Pasti Bobby Kota Medan, Hendra Yanto dan Sekretaris Aris HST Sinurat, SE., MM dan Penasehat, Syaiful Barus. Ditemani Ketua Pasti Bobby Kota Binjai, Agil Agus, Sinar Sembiring menceritakan permasalahannya yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Dalam laporan polisi yang diterima, Sinar mengungkapkan dugaan tindak pidana pelanggaran menguasai tanah tanpa izin yang berhak, terkait dengan sebidang tanah seluas 4000 m² di Dusun I, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. “Saya memiliki surat keterangan resmi atas tanah tersebut, namun sejak tahun 1997, tanah saya dikuasai oleh terlapor tanpa izin,” ungkap Sinar dengan penuh emosi.
Ketua Tim Advokasi, Muhammad Sa’i Rangkuti, menyatakan, “Kami tidak akan tinggal diam. Kami berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak hukum klien kami. Ketika salah satu anggota Pasti Bobby bermasalah, kami semua merasakannya.” Ia menegaskan pentingnya menindaklanjuti kasus ini dengan cepat, mendorong penyidik untuk bertindak tegas.
Tak hanya itu, Sinar Sembiring juga menekankan pentingnya keadilan, “Sebagai warga negara Indonesia, saya berhak mendapatkan keadilan. Saya percaya dengan kuasa hukum saya, saya pasti akan menang.” Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim advokasi atas dukungan yang diberikan.
Agil Agus, Ketua DPC Relawan Pasti Bobby Kota Binjai, turut memberikan pandangannya. Ia berharap agar laporan-laporan yang diajukan oleh anggota relawan mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. “Sering kali laporan kami diabaikan. Kami ingin agar suara kami didengar dan ditanggapi,” jelas Agil.
Sementara itu, Ketua Pasti Bobby Kota Medan, Hendra Yanto, menambahkan bahwa permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat harus segera ditangani dan tidak dianggap sepele. “Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah advokasi ini menjadi harapan baru bagi banyak warga Sumatera Utara, terutama bagi mereka yang tidak mampu. “Dengan adanya Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby, masyarakat yang kurang mampu akan mendapatkan bantuan hukum yang layak,” tutup Agil.
Dengan visi yang jelas untuk membawa keadilan bagi masyarakat, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut bertekad untuk tidak hanya menjadi suara bagi yang lemah, tetapi juga menjadi kekuatan untuk membawa perubahan positif di dunia hukum di Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, IPDA Toni Panit Harda Polrestabes Medan mengatakan perihal tersebut akan ditindaklanjuti.
“Akan ditindaklanjuti ya bg,” dikatakan Toni.