HukumSosial

Berkat Kerja Keras Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut Menuju  Restorative Justice, Abdullah Fathoni dan Pengendara Pajero Sport Capai Perdamaian

×

Berkat Kerja Keras Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut Menuju  Restorative Justice, Abdullah Fathoni dan Pengendara Pajero Sport Capai Perdamaian

Sebarkan artikel ini
Foto bersama tim Pasti Bobby Sumut dengan pengendara Mobil Pajero Sport, Senin (7/10/2024). (dahsyatnews.com /Foto: ist).
Foto bersama tim Pasti Bobby Sumut dengan pengendara Mobil Pajero Sport, Senin (7/10/2024). (dahsyatnews.com /Foto: ist).

Medan, dahsyatnews.com – Setelah melalui beberapa hari proses negosiasi yang intens, permasalahan yang melibatkan Abdullah Fathoni, seorang warga Medan yang menjadi korban dugaan kecelakaan lalu lintas di Jalan STM pada Senin malam, 23 September 2024, akhirnya menemukan titik terang. Insiden yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, ketika motor yang dikendarai Abdullah terlibat tabrakan dengan sebuah mobil Pajero Sport, berakhir dengan kesepakatan damai.

Kasus ini awalnya diserahkan kepada tim advokasi hukum Pasti Bobby Sumut yang dipimpin oleh Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang bergerak cepat menangani masalah tersebut. Pertemuan pertama antara pihak Abdullah dan tim advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut diadakan di NAM-C COFFEE & PASTRY, Jalan Menteng Indah, pada Sabtu, 28 September 2024. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pasti Bobby Kota Medan, Hendra Yanto, serta Sekretaris Aris HST Sinurat, SE., MM., turut hadir untuk membantu proses mediasi.

Setelah beberapa hari berkomunikasi dengan pengendara mobil Pajero Sport, yang diduga menabrak Abdullah, tim advokasi hukum Pasti Bobby berhasil mencapai solusi humanis. Proses negosiasi yang diwarnai dengan pendekatan kekeluargaan dan prinsip restoratif ini akhirnya berbuah manis. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.

Pertemuan yang berlangsung di kediaman pengendara Pajero Sport itu pada Senin 7 Oktober 2024, dihadiri oleh Abdullah Fathoni, kuasa hukumnya Muhammad Sa’i Rangkuti, dan Ketua Pasti Bobby Kota Medan, Hendra Yanto. Pada pertemuan tersebut, kesepakatan damai berhasil dicapai melalui pendekatan Restorative Justice, yang menjadi salah satu program unggulan dari calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan calon Wakil Gubernur Sumut, Surya.

Dalam wawancaranya, Muhammad Sa’i Rangkuti menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian ini. “Alhamdulillah, akhirnya perdamaian dapat kami tempuh dengan Program Restorative Justice antara klien kami dan pihak terkait. Ini sejalan dengan program Bobby Surya tentang Restorative Justice, yang kami harapkan bisa diterapkan secara luas di Sumatera Utara,” ungkap Sa’i Rangkuti dengan penuh harapan.

Restorative Justice adalah pendekatan yang mengutamakan penyelesaian konflik melalui mediasi dan perdamaian, dibandingkan dengan pendekatan hukum yang lebih konfrontatif. Proses ini tidak hanya memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak, tetapi juga membantu meringankan beban sosial akibat konflik berkepanjangan.

Melalui upaya yang gigih dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tim advokasi hukum Pasti Bobby Sumut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik secara damai adalah solusi terbaik, sesuai dengan visi besar Bobby Nasution-Surya untuk Sumatera Utara yang lebih harmonis dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…