Berita Utama & Headline

Ahli IT Tak Akan Dihadirkan di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Sherly: “Kalau Benar, Harus Dibuktikan”

5
×

Ahli IT Tak Akan Dihadirkan di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Sherly: “Kalau Benar, Harus Dibuktikan”

Sebarkan artikel ini

Tim pembela terdakwa mempertanyakan pembuktian jaksa dalam perkara dugaan KDRT setelah ahli IT dan ahli pidana yang tercantum dalam BAP tidak akan dihadirkan di persidangan.

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, saat berlangsung sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Kamis (21/05/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Persidangan dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang yang digelar Kamis (21/05/2026), kuasa hukum terdakwa menilai pembuktian jaksa belum maksimal karena ahli IT dan ahli pidana yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan tidak akan dihadirkan di ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menilai tidak akan dihadirkan ahli tersebut membuat konstruksi dakwaan jaksa semakin lemah, terutama terkait alat bukti elektronik berupa delapan rekaman CCTV yang sebelumnya disebut menjadi bagian penting dalam perkara.

Sidang yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.

Dalam agenda sidang, JPU Ricky Sinaga menghadirkan ahli Visum et Repertum, dr Surjit Sing, DFM, Sp.F(K), dari RS Pirngadi Medan untuk memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap pelapor berinisial R.

Di hadapan majelis hakim, ahli menerangkan adanya luka pada batang hidung, lengan, dan bagian dada pelapor yang disebut masuk kategori luka ringan.

“Iya jadi kami temukan adanya adanya trauma tumpul pada batang hidung,” kata dr Surjit Sing di persidangan.

Ahli juga menjelaskan luka tersebut berada dalam fase penyembuhan dan diperkirakan telah berlangsung sekitar 10 hingga 14 hari saat pemeriksaan dilakukan pada 17 April 2024.

“Termasuk ringan. Makanya tadi saya katakan kalau kalau kita mengacu pada KUHP yang lama lah ini ya 351 352 artinya ini masih memakai KUHP yang lama jadi dia termasuk kategori 352 ringan,” ujar saksi ahli.

Namun dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan proses pemeriksaan visum tersebut karena ahli mengakui observasi awal dilakukan oleh tim rumah sakit dan dokumentasi foto dikirim kepadanya sebelum dilakukan pembahasan internal.

“Iya. Jadi tadi berdasarkan keterangan ahli ya dokter yang menerangkan tentang dari sisi sebagai ahli ya, maka dia jelaskan bahwa ya faktanya dia sendiri adalah hasil daripada timnya ya. Lalu dia buat dia buat kesimpulannya ya,” kata Togar Lubis, S.H., M.H., usai sidang.

Pihak pembela juga menyoroti kemungkinan penyebab luka yang menurut ahli forensik masih dapat berasal dari benturan benda tumpul lain, termasuk kemungkinan jatuh.

Selain itu, majelis hakim turut mendalami penjelasan ahli forensik terkait kategori trauma tumpul yang tercantum dalam hasil visum. Hakim mempertanyakan apakah luka akibat trauma tumpul dapat dipastikan berasal dari tindakan tertentu atau juga berpotensi terjadi karena faktor lain seperti terjatuh. Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa trauma tumpul merupakan luka akibat benturan benda dengan permukaan kasar dan keras. Ahli kemudian menerangkan, berdasarkan keilmuan forensik, posisi luka juga menjadi salah satu pertimbangan dalam analisis penyebab cedera.

“Kalau untuk itu yang mulia begini yang mulia ya kita melihat lukanya itu kalaupun dia misalnya jatuh itu yang sentuh menyentuh itu biasanya kening yang mulia bukan di itu kan yang akan menyentuh ini kan agak ada cekung sikit enggak mungkin di sini jatuh saya jatuh pasti ini yang kena duluan karena paling lebih tinggi lebih tinggi,” ujar saksi ahli sembari memperagakan bagian kening dan batang hidungnya di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian kembali mempertanyakan kemungkinan luka pada batang hidung apabila seseorang jatuh dari tangga dan membentur benda keras. Menanggapi hal itu, ahli forensik menjelaskan bahwa benturan keras pada area tersebut berpotensi menyebabkan fraktur atau patah tulang.

“Jadi kalau misalnya dia jatuh dari tangga membentur benda keras seperti anak tangga ini akan fraktur,” kata saksi ahli sambil menunjuk bagian batang hidungnya.

Saat ditanya kembali apakah kondisi tersebut juga termasuk kategori trauma tumpul, saksi ahli menegaskan, “Trauma tumpul juga yang mulia.”

Dalam dunia medis, fraktur merupakan istilah untuk kondisi patah tulang atau retaknya tulang akibat benturan keras, kecelakaan, jatuh, maupun tekanan kuat pada bagian tubuh tertentu.

Menjelang akhir sidang, kuasa hukum terdakwa kembali mempertanyakan tidak akan dihadirkannya ahli IT bernama Muhammad Fadli Saputra dan ahli pidana yang sebelumnya tercantum dalam BAP penyidikan.

“Ahli IT ini kita perlukan sekali Majelis itu terkait dengan delapan video rekaman CCTV itu,” kata Jonson Sibarani di ruang sidang.

Menurut pihak pembela, keberadaan ahli IT penting untuk menguji keaslian dan validitas rekaman CCTV yang disebut menjadi alat bukti dalam perkara tersebut.

Mereka mengaku sejak awal mempertanyakan kemungkinan adanya perubahan atau editing dalam rekaman video.

“Kalau memang benar tuduhannya itu sebagai mana dakwaan ya dibuktikan di persidangan. Tapi kenyataan tidak dia tidak akan hadirkan,” ujar Jonson.

Penasihat hukum terdakwa bahkan meminta agar keterangan ahli yang tidak akan dihadirkan di persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa.

“Dalam hukum acara, yang menjadi alat bukti adalah yang diperiksa di persidangan,” tegas Jonson.

Usai sidang, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan penilaian bahwa pembuktian jaksa justru semakin tidak memperjelas dugaan pidana yang didakwakan kepada klien mereka.

“Jadi sampai saat ini sampai hari ini jaksa telah mengakhiri pembuktiannya. Artinya tidak akan berusaha lagi untuk membuktikan dakwaannya. Nah, kalau kita ulas ke belakang dakwaan jaksa jadi semakin kabur,” kata Jonson.

Ia juga menyebut pihaknya semakin yakin kliennya tidak bersalah karena menurut mereka belum terdapat alat bukti yang secara tegas menunjukkan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.

“Sehingga semakin yakinlah kami kalau klien kami ini memang tidak bersalah karena tidak ada satupun alat bukti, satu, dan lain sebagainya yang menyatakan dia ada melakukan sebagainya sebagaimana dituduhkan gitu,” lanjutnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Togar Lubis, menilai perkara tersebut perlu diuji secara objektif agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

“Seperti di awal kami katakan dalam perkara ini sebenarnya dialah korban ya. Tolonglah ya jangan zalimi orang ya,” kata Togar.

Sidang perkara dugaan KDRT tersebut dijadwalkan kembali berlanjut pada kamis 4 Juni 2026 dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli dari pihak terdakwa.