JAKARTA, dahsyatnews.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara mengadukan dugaan persoalan administrasi lingkungan pada sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Medan Marelan kepada Bareskrim Polri di Jakarta pada 4 Mei 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan administrasi lingkungan, tata ruang, hingga pengelolaan limbah medis pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Medan yang dikaitkan dengan Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan serta Klinik Romauli ZR di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir.
Dalam surat bernomor 234/BEM-SUMUT/IV/2026, BEM Sumatera Utara menyatakan laporan tersebut disampaikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” demikian isi surat pengaduan tersebut.
Koordinator BEM Sumatera Utara, Ilham Syah Putra, mengatakan laporan itu disusun berdasarkan hasil telaah dokumen, surat klarifikasi instansi, serta penelusuran lapangan yang dilakukan pihaknya.












