Berita Utama & Headline

DPI PMMP USU Desak Transparansi Rutan Tanjung Gusta, Arya Minta Tes Urine dan Siapkan Gelombang Aksi

4
×

DPI PMMP USU Desak Transparansi Rutan Tanjung Gusta, Arya Minta Tes Urine dan Siapkan Gelombang Aksi

Sebarkan artikel ini

Isu Dugaan Narkoba di Rutan Kelas I Medan Kembali Jadi Perhatian, PMMP USU Dorong BNN dan APH Lakukan Pemeriksaan Terbuka

Suasana Arya selaku Ketua Umum DPI PMMP USU saat menyampaikan aspirasi dalam aksi unjuk rasa yang pernah digelar sebelumnya. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, dahsyatnews.com – Dugaan peredaran narkotika di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan atau Rutan Tanjung Gusta kembali menjadi pembahasan publik. Menanggapi informasi yang berkembang tersebut, Dewan Pimpinan Istimewa (DPI) Pemuda Mahasiswa Merah Putih (PMMP) Universitas Sumatera Utara (USU) meminta adanya langkah terbuka dan pemeriksaan menyeluruh dari pihak terkait.

Ketua Umum DPI PMMP USU, Arya, menilai pentingnya transparansi dalam menangani isu yang beredar agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak ingin membentuk opini tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Saat memberikan keterangan di sekretariat DPI PMMP USU pada Kamis (21/5/2026), Arya meminta agar pihak Rutan Tanjung Gusta segera mengambil langkah konkret melalui pelaksanaan tes urine secara terbuka.

“Kami dari DPI PMMP USU meminta agar pihak Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan segera menggelar tes urine secara terbuka dan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Langkah itu penting untuk menjawab keresahan publik sekaligus membuktikan komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” ungkap Arya.

Menurutnya, keterlibatan lembaga yang berwenang dalam proses pemeriksaan akan menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya spekulasi baru terkait isu tersebut.

“Kami berharap pelaksanaannya dapat melibatkan aparat penegak hukum maupun instansi yang berkompeten seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga hasilnya objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Arya juga kembali menekankan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak menuduh pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait.

“Kami tidak ingin ada penghakiman sepihak. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi. Namun ketika muncul keresahan publik, maka wajar jika masyarakat meminta adanya keterbukaan dan pengawasan,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengatakan DPI PMMP USU akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa dalam jumlah besar apabila persoalan itu tidak mendapat tanggapan serius dan terbuka.

“Jika persoalan ini tidak direspons secara terbuka dan serius, kami dari DPI PMMP USU akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegas Arya.

Ia menerangkan, aksi yang direncanakan nantinya akan berlangsung secara damai dan sesuai ketentuan hukum dengan membawa tuntutan transparansi serta evaluasi terhadap sistem pengawasan di dalam rutan.

Selain mendesak adanya pemeriksaan terbuka, DPI PMMP USU juga menyatakan siap mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang.

“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran ataupun dugaan peredaran narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka DPI PMMP USU akan melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, maupun pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Arya mengimbau masyarakat dan seluruh pihak agar tetap berhati-hati dalam menyampaikan maupun menyebarkan informasi agar tidak memunculkan fitnah ataupun kesimpulan sepihak sebelum adanya fakta hukum yang sah.