Hukum

Polisi Ungkap Dugaan Perampokan Sadis Driver Taksi Online, Mobil Korban Dijual Rp17 Juta

3
×

Polisi Ungkap Dugaan Perampokan Sadis Driver Taksi Online, Mobil Korban Dijual Rp17 Juta

Sebarkan artikel ini

Polda Sumut menangkap dua terduga pelaku dalam waktu sekitar delapan jam setelah jasad Riyan Alamsyah ditemukan di perkebunan tebu Deli Serdang, sementara dua orang lainnya turut diamankan terkait dugaan penadahan mobil korban.

Petugas kepolisian Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan perampokan terhadap pengemudi taksi online yang menyebabkan korban meninggal dunia dan ditemukan di kawasan perkebunan tebu di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. (27/8/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Medan, dahsyatnews.com – Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan perampokan disertai kekerasan yang menyebabkan seorang pengemudi taksi online meninggal dunia di Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat sebagai pelaku utama serta dua orang lainnya terkait dugaan penadahan kendaraan milik korban.

Korban diketahui bernama Riyan Alamsyah (25), warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Jasadnya ditemukan di kawasan perkebunan tebu Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Dua orang yang telah diamankan dalam perkara ini masing-masing berinisial AP (27) dan GPM (29). Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Belawan setelah laporan penemuan jasad korban diterima kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, penanganan awal perkara dilakukan oleh Polsek Hamparan Perak sebelum mendapat dukungan penyelidikan dari Subdit Jatanras Polda Sumut.

“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” ujar Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Menurut hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, AP dan GPM diduga telah menyusun rencana untuk merampok pengemudi transportasi daring. Sebelum peristiwa terjadi, keduanya disebut berada di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya, berdasarkan keterangan polisi, diduga menggunakan sabu. Setelah narkotika yang digunakan habis, AP dan GPM disebut tidak memiliki uang untuk kembali mendapatkannya. Dari situ, muncul dugaan rencana melakukan perampokan terhadap pengemudi taksi online.

“Dia mengatakan kepada si GPM ini, kita pesan saja Grab, kemudian nanti kita jerat lehernya dari belakang dengan menggunakan ikat pinggang,” kata Cornelius.

Polisi mengungkap, rencana tersebut sempat mengalami perubahan. Pesanan transportasi pertama disebut dibatalkan setelah kedua terduga pelaku melihat kondisi fisik pengemudi yang datang.

Setelah itu, mereka kembali memesan layanan transportasi daring hingga sebuah mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan tiba di lokasi penjemputan.

Dalam perjalanan, kedua terduga pelaku disebut mengetahui bahwa foto pengemudi yang tercantum pada aplikasi berbeda dengan wajah korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, foto tersebut merupakan foto ayah korban.

Meski mengetahui perbedaan itu, keduanya diduga tetap melanjutkan rencana. Mereka kemudian meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil.

Saat mobil berhenti, AP diduga melakukan penjeratan terhadap leher korban dari arah belakang menggunakan ikat pinggang milik GPM. Korban disebut memberikan perlawanan sehingga GPM kemudian diduga turut melakukan kekerasan terhadap korban.

“Dengan perlawanan dari si korban, akhirnya si tersangka AP minta bantuan kepada GPM yang sedang kencing tadi. Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian sampai akhirnya si korban lemas,” jelas Cornelius.

Setelah korban tidak berdaya, polisi menyebut tubuh Riyan dipindahkan ke bagian belakang kendaraan. AP kemudian diduga mengambil alih kemudi mobil milik korban dan membawa kendaraan tersebut menuju lokasi lain.

Dalam perjalanan, kedua terduga pelaku disebut sempat membeli rokok dan tali. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban masih menunjukkan tanda-tanda bergerak sebelum akhirnya ditinggalkan di kawasan perkebunan tebu Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.

Mobil Daihatsu Ayla milik korban kemudian dibawa dari lokasi tersebut. Kendaraan itu, menurut keterangan polisi, selanjutnya dijual dengan harga Rp17 juta.

Penyelidikan yang dilakukan aparat kemudian mengarah kepada AP dan GPM. Keduanya akhirnya diamankan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.

Cornelius menyebut penangkapan terhadap kedua terduga pelaku utama berlangsung sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan.

“Berhasil menangkap kedua pelaku ini pada hari Jumat 14 Agustus 2026, berkisar pukul 03.30. Kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban,” ungkapnya.

Selain AP dan GPM, penyidik juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan milik korban. Mobil tersebut telah diamankan kepolisian untuk kepentingan proses penyidikan dan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses. Untuk penahanannya juga sudah kita tahan,” kata Cornelius.

Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku utama dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik Polda Sumut juga masih mendalami asal narkotika yang disebut digunakan kedua terduga pelaku sebelum peristiwa tersebut terjadi. Berdasarkan penelusuran data kepolisian yang disampaikan Cornelius, AP dan GPM disebut baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut.

“Kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.

Hingga kini, AP dan GPM masih menjalani proses hukum dan telah ditahan di Polda Sumut. Kepolisian menyatakan pendalaman perkara terus dilakukan, termasuk menelusuri asal narkotika yang disebut digunakan sebelum dugaan aksi perampokan tersebut terjadi.

Perkara ini menjadi perhatian karena pengungkapan terhadap dua terduga pelaku utama dilakukan dalam waktu singkat setelah jasad korban ditemukan. Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara penyidik melanjutkan pengembangan untuk melengkapi rangkaian peristiwa.