Hukum

Desa Firdaus Dilanda Gelombang Pencurian, Warga Kehilangan Rasa Aman

×

Desa Firdaus Dilanda Gelombang Pencurian, Warga Kehilangan Rasa Aman

Sebarkan artikel ini

Dalam Sepekan, Dua Sepeda Motor dan Unit AC Digondol Maling, Polisi Diminta Ungkap Jaringan Pelaku

Zuhari (kanan) dan penampakan outdoor AC yang hilang di dinding luar Kantor Media Sinarsergai.com di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, sebelum peristiwa pencurian terjadi, Rabu (3/2/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Zuhari).

SERGAI, dahsyatnews.com/ – Gelombang pencurian kembali mengguncang Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dalam waktu sepekan, sejumlah barang berharga milik warga dilaporkan raib, mulai dari sepeda motor hingga perangkat pendingin ruangan, yang diduga diambil pelaku dengan modus terencana.

Dua unit sepeda motor dilaporkan hilang dari wilayah Dusun VII Desa Firdaus. Kendaraan roda dua yang dicuri masing-masing berjenis Yamaha NMAX dan Honda Supra 125. Berdasarkan informasi warga, pelaku diduga menggunakan mobil pribadi saat melancarkan aksinya. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Firdaus dan Polres Serdang Bedagai, namun hingga Selasa (3/2/2026), pelaku belum berhasil diamankan.

Salah satu korban, Mitro, pemilik sepeda motor Yamaha NMAX, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan resmi telah dibuat, namun hingga kini belum ada kepastian pengungkapan. “Peristiwa kecurian tersebut sudah dilaporkan kepada Polsek Firdaus dan Polres Sergai, namun hingga kini belum berhasil ditangkap dan diungkap polisi pelakunya,” ujar Mitro, Selasa (3/2/2026).

Peristiwa serupa juga menimpa Zuhari, Pimpinan Media Online Sinarsergai.com. Outdoor AC merek Mitsubishi 1 PK yang terpasang di dinding luar kantor media tersebut di Dusun VIII Desa Firdaus, dilaporkan hilang pada Rabu (3/2/2026). Berdasarkan keterangan, perangkat tersebut masih terlihat terpasang hingga pukul 11.30 WIB, namun diketahui hilang sekitar pukul 01.30 WIB ke atas.

Hilangnya unit AC tersebut baru diketahui saat kantor media mulai beraktivitas. “Hilangnya, Outdoor AC ukuran I PK tersebut kata Zuhari, diketahui saat ia dan seorang wartawan media online memasuki Kantor Media Sinarsergai.com dan mnghidupkan AC, ternyata setelah dihidupkan AC tersebut tidak dingin,” ucap Zuhari dengan nada terkejut.

Merasa ada kejanggalan, ia meminta Edwin Yatim, wartawan yang berada di lokasi, untuk memeriksa kondisi luar ruangan. “Curiga dengan udara yang keluar dari AC tidak dingin, Edwin Yatim wartawan yang turut masuk ke ruangan saya minta untuk melihat posisi Outdoor mungkin lagi posisi tidak hidup, dan setelah dilihat keluar, ternyata Outdoor itu sudah tidak ada lagi menempel di dinding diluar ruangan depan,” lanjutnya.

Mengetahui peristiwa tersebut, Zuhari segera melaporkannya ke Polsek Firdaus. “Mengetahui Outdoor AC hjilang, ia langsung melaporkan nya kepada Kanit Reskrim Polsek Firdaus, terkaitd engan peristiwa pencurian tersebut dan mengatakan bahwa Desa Firdaus saat ini sudah tidak nyaman lagi bagi amsyarakat, karena semakin merajalelanya aksi pencurian,” bebernya.

Maraknya kasus pencurian ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat Desa Firdaus. Warga menduga aksi tersebut tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan melibatkan lebih dari satu pelaku yang memiliki jaringan serta informasi lingkungan sekitar.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Firdaus melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Anggi Sidabutar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Katakan akan melakukan penyelidikan peristiwa tersebut,” ucapnya.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini secara tuntas guna memulihkan rasa aman serta mencegah terulangnya aksi pencurian serupa di wilayah Desa Firdaus dan sekitarnya.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…