Hukum

Sidang Gugatan Rp124,4 Miliar di PN Medan Tertunda Lagi, Hakim Beri Tenggat Dua Pekan

×

Sidang Gugatan Rp124,4 Miliar di PN Medan Tertunda Lagi, Hakim Beri Tenggat Dua Pekan

Sebarkan artikel ini

Administrasi surat kuasa Tergugat 1 sampai Tergugat 29 belum lengkap. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan 28 September 2026 dan meminta tidak ada penundaan kembali.

Suasana persidangan perkara perdata PT Toba Surimi Industries Tbk melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Medan, dahsyatnews.com – Perkara perdata antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya kembali tertahan pada tahap administrasi. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 14 September 2026, belum dapat berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa.

Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada pihak tergugat untuk melengkapi dokumen administrasi, khususnya surat kuasa dan surat tugas bagi pihak yang mewakili Tergugat 1 sampai Tergugat 29.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT TSI terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Medan Balaikota, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta 28 pihak lainnya.

Administrasi Tergugat Jadi Kendala

Persidangan diawali dengan pemeriksaan mengenai kehadiran para pihak sekaligus kelengkapan administrasi.

Perwakilan pihak Bank Mandiri menyampaikan bahwa surat kuasa untuk Tergugat 1 sampai Tergugat 29 masih diproses. Kondisi tersebut disebut terjadi karena para tergugat berada di sejumlah wilayah berbeda.

“tergugat 1 sampai tergugat 29, karena ada tergugat di Medan, ada di Jakarta, dan pecah-pecah kami minta izin.”

Majelis hakim kemudian menelusuri status pemanggilan terhadap Tergugat 30. Hakim meminta petugas memeriksa relaas pemanggilan untuk memastikan apakah pihak tersebut telah dipanggil secara patut.

“Ini tergugat 30. Mana panggilannya Bu? Bu siapa ini PP-nya ini? Coba lihat nomor 30 nih. Mana nih panggilannya? Biar kita lihat. Mana 30?”

Dari pemeriksaan tersebut, majelis menjelaskan bahwa pemanggilan sebelumnya belum dinilai patut karena jarak waktunya kurang dari ketentuan. Sementara pemanggilan berikutnya telah diterima pada 9 September 2026.

“Oh, enggak ini T30 itu 30 ini yang patut baru sekali ya TT 30 ya karena yang kemarin itu kita panggil Enggak patut karena kurang dari 3 hari ya. Ini baru semua sekali dipanggil secara patut karena diterimanya tanggal 9. Artian dari tanggal 9 ke 14 sekarang sudah 3 hari lewat ya sah ya. Ee diterima orang serumah.”

Untuk Tergugat 1 sampai Tergugat 29, hakim menyatakan telah terdapat pihak yang mewakili. Namun, dokumen administrasi yang menjadi dasar kewenangan mereka belum lengkap.

“Sedangkan T1 sampai T29 ada kuasanya tapi secara administrasi belum. Surat belum ada surat. Hah? Ya. Nanti aja sekalian. Baik. Baik ya.”

Kuasa PT TSI Pertanyakan Penundaan

Situasi tersebut kemudian mendapat keberatan dari pihak PT TSI selaku penggugat.

Kuasa hukum PT TSI mempertanyakan kembali tertundanya persidangan. Menurut pihak penggugat, perkara telah berjalan sekitar tiga minggu sehingga persoalan administrasi dinilai semestinya segera diselesaikan.

“Ee izin yang mulia perlu kami sampaikan kalau tadi disampaikan oleh sampai sekarang kita enggak tahu siapa yang maju di tergugat. Yang dua tertugat tadi kan menyusul surat tugas. Heeh. Sementara kalau tadi dia bilang bahwa ini sudah waktunya mepet sementara ini kan sudah 3 minggu ditunda.”

Kuasa hukum penggugat juga menyinggung pemanggilan pihak tergugat pada persidangan sebelumnya. Dalam konteks tersebut, majelis hakim kemudian menegaskan kembali bahwa istilah yang tepat dalam persidangan adalah pemanggilan yang belum patut, bukan istilah lain sebagaimana disampaikan dalam dialog.

“kurang dari 3 hari bukan tidak layak Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut dan tidak patut ya.”

Pihak penggugat selanjutnya meminta majelis mempertimbangkan agar persoalan administratif tidak terus menjadi alasan tertundanya proses pemeriksaan perkara.

“Iya mohon maaf tidak patut nah tapi ini kan sudah 3 minggu ya. Jadi mohon dipertimbangkan kalau hanya kita hanya administrasi kan sudah 3 minggu lebih.”

Hakim Beri Tenggat Sampai 28 September

Majelis hakim kemudian meminta pihak yang hadir mewakili tergugat melengkapi dokumen yang diperlukan.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga menanyakan identitas pihak yang hadir. Dua nama yang disebut dalam dialog persidangan adalah Lintong Anus Pratama dan Gidiong.

“Baik. Baik. Mana surat tugasnya? Ya, Bapak suratnya juga belum kan? Belum. Bapak siapa namanya? Lintong anus Pratama. Yang satu lagi? Gidiong.”

Setelah mengecek dokumen yang tersedia, majelis hakim mengingatkan agar kelengkapan administrasi tidak kembali menjadi hambatan dalam agenda berikutnya.

“Tolong ya jangan mempersulit proses persidangan ya. Baik baik.”

Hakim kemudian memberikan batas waktu dua pekan kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kelengkapan surat.

“Nah, tolong nanti untuk 2 minggu ke depan ya, tanggal 28 tergugat 1 sampai tergugat 29 surat bahasa lengkap. Persetujuan sudah lengkap itu satu-satu semuanya nanti minta dari PTSP.”

Majelis juga meminta pihak tergugat tidak kembali menjadikan keberadaan sejumlah pihak di Jakarta sebagai alasan yang menghambat jalannya persidangan.

“Baik ya. Ada yang mau disampaikan? Cukup ya cukup ya 2 minggu ya. Jangan ditunda-tunda lagi ini. Jangan alasan-alasan ke Jakarta katanya. ke Jakarta cuma 2 jamnya dari sini ya. Baik ya. Sidang tutup”

Dengan arahan tersebut, persidangan berikutnya dijadwalkan pada 28 September 2026.

Gugatan Persoalkan Pencairan Rp124,4 Miliar

Di luar persoalan administrasi persidangan, perkara ini memiliki substansi gugatan yang cukup besar.

Berdasarkan informasi perkara pada sistem informasi penelusuran perkara PN Medan, PT Toba Surimi Industries Tbk mengajukan gugatan PMH terhadap 30 pihak tergugat.

Salah satu pokok gugatan berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik PT TSI.

Dalam petitumnya, PT TSI meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

PT TSI juga mempersoalkan penarikan atau pencairan dana dari rekening KMK Revolving yang menurut dalil gugatan dilakukan berdasarkan 54 lembar cek.

Nilai pencairan yang dipersoalkan disebut mencapai Rp124,4 miliar, dengan periode pencairan pada 29 September 2025 sampai 23 Oktober 2025.

Adapun klaim mengenai 54 lembar cek, termasuk dalil mengenai tanda tangan yang disebut dipalsukan, merupakan uraian dalam gugatan PT TSI dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Hal tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah dinyatakan benar oleh pengadilan.

Dalam tuntutannya, PT TSI juga meminta sejumlah konsekuensi hukum, antara lain penghapusan pencatatan penarikan atau pencairan dana yang disengketakan, penghapusan bunga dan denda, serta penghitungan kembali kewajiban kredit.

Penggugat turut meminta pengembalian dana apabila hasil penghitungan ulang nantinya menunjukkan masih terdapat hak PT TSI.

Selain itu, terdapat tuntutan ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp500 miliar serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat dinilai lalai melaksanakan putusan.

Seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum atau tuntutan dari pihak penggugat, sehingga belum merupakan putusan pengadilan.

Pemeriksaan Pokok Perkara Belum Dimulai

Penundaan sidang kedua membuat perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn belum memasuki pemeriksaan substansi pokok sengketa.

Tahapan persidangan masih berkutat pada kehadiran para pihak dan kelengkapan administrasi, termasuk surat kuasa serta surat tugas pihak yang mewakili tergugat.

Pada persidangan berikutnya, majelis meminta dokumen Tergugat 1 sampai Tergugat 29 telah lengkap sehingga proses perkara dapat dilanjutkan sesuai tahapan persidangan.

Usai sidang, wartawan juga meminta keterangan kepada dua orang yang hadir mewakili Bank Mandiri. Namun, keduanya belum memberikan penjelasan mengenai substansi perkara dan menyampaikan bahwa keterangan akan diberikan pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, pada sidang perdana, pihak tergugat juga belum hadir sehingga pemeriksaan pokok perkara belum dilakukan.

Dengan demikian, sampai persidangan kedua pada 14 September 2026, belum ada putusan yang menyatakan PT Bank Mandiri maupun pihak tergugat lainnya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau bertanggung jawab atas kerugian yang didalilkan PT TSI.

Perkara selanjutnya masih akan bergantung pada proses pemeriksaan, jawaban para tergugat, pembuktian, serta pertimbangan majelis hakim dalam tahapan persidangan berikutnya.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…