Politik

DPRD Kota Medan Tetapkan 5 Anggota BKD

×

DPRD Kota Medan Tetapkan 5 Anggota BKD

Sebarkan artikel ini
Pimpinan DPRD Kota Medan (Foto:ist).

Dengan begitu, alat kelengkapan dewan DPRD Kota Medan telah lengkap dan anggota DPRD Kota Medan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Pada kesempatan ini juga akan disampaikan kepada personel Badan Kehormatan DPRD Kota Medan yang telah terpilih untuk sesegera mungkin memilih pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan,” tandasnya.

Sebelumnya masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan telah mengusulkan nama dalam rapat paripurna 28 November 2024 lalu. Usulan nama untuk kemudian dipilih menjadi anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Medan tersebut disampaikan dalam agenda pengumuman komposisi personel alat kelengkapan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.

Sebanyak 9 fraksi telah mengusulkan dan telah diumumkan dalam rapat paripurna nama personel yang akan duduk dalam keanggotaan Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Medan masa jabatan 2024/2009.

Berdasarkan pasal 55 ayat 1 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib menyatakan, Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD berjumlah 5 orang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *