Politik

DPRD Medan Soroti Kejanggalan Pencalonan Kepling 12 Timbang Deli

×

DPRD Medan Soroti Kejanggalan Pencalonan Kepling 12 Timbang Deli

Sebarkan artikel ini
Tampak depan gedung DPRD Medan (Foto:ist).

“Secara persentase dukungan yang didapatkan MHS sudah 36,5 persen, jelas itu sudah memenuhi persyaratan minimal dukungan yang tertuang dalam Perwal No.21 Tahun 2021. Namun, pencalonannya digagalkan karena disebut tidak memenuhi ambang minimal batas dukungan,” ujarnya.

Alasannya, kata David Roni, sejumlah dukungan yang diperoleh MHS juga terdapat pada calon lainnya, yakni ST yang memperoleh 129 dukungan dan HT yang memperoleh 145 dukungan. Adanya ‘data double’ yang disebutkan pihak kelurahan, membuat MHS dinyatakan kekurangan jumlah minimal dukungan.

“Tapi pihak Kelurahan Timbang Deli tidak terbuka, data double itu benar atau tidak. Verifikasi yang dilakukan tidak melibatkan calon yang akan maju,” katanya.

Selanjutnya, David Roni juga mengatakan bahwa pihak kelurahan hanya melakukan verifikasi ataupun koreksi data secara keseluruhan terhadap dukungan yang dimiliki MHS. Sementara, data dukungan milik ST dan HT tidak dikoreksi secara menyeluruh. Sebab di akhir, ST dan HT tetap dinyatakan memenuhi jumlah minimal dukungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *