Medan, dahsyatnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai memeriksa gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya. Sidang perdana perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn digelar di ruang Cakra 5 PN Medan.
Dalam persidangan perdana tersebut, pihak tergugat disebut belum hadir. Sementara PT TSI hadir melalui tim kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak, SH., MH., dan Winner Pasaribu, SH., MH., dari Adams & Co.
Kuasa hukum PT TSI menyebut gugatan tersebut melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat. Sejumlah pihak yang tercantum dalam perkara itu disebut memiliki keterkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.
“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” kata Tim kuasa hukum dari Adams & co tersebut di PN Medan.
Tim kuasa hukum PT TSI menegaskan kehadiran mereka dalam sidang perdana merupakan bagian dari upaya mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan di PN Medan.
“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar Tim PH PT.TSI.












