Medan, dahsyatnews.com – Penyidik Polda Sumatera Utara masih menelusuri rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25). Polisi mengungkap, dua tersangka dalam perkara ini diduga nekat melakukan perampokan dan pembunuhan karena membutuhkan uang setelah kehabisan sabu.
Dua pria berinisial AP (27) dan GPM (29) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diamankan petugas di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa keinginan untuk kembali menggunakan narkotika menjadi latar belakang kedua tersangka mencari uang dengan cara merampok korban.
Sebelum aksi kejahatan itu terjadi, AP dan GPM diketahui menggunakan sabu di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah narkotika yang digunakan habis, keduanya disebut tidak lagi memiliki uang, sementara keinginan untuk kembali menggunakan sabu masih ada.
“Jadi motifnya adalah tersangka AP dan GPM ini, karena mereka kan awal mulanya sedang nyabu. Kemudian karena kehabisan bahan sabunya, sementara mereka masih punya keinginan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak memiliki uang, jadi motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” ujar Cornelius di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).
Dalam menjalankan rencana tersebut, kedua tersangka memesan layanan transportasi daring. Namun, pesanan pertama disebut sempat dibatalkan karena mereka menilai pengemudi yang datang memiliki postur tubuh tegap.
Setelah itu, AP dan GPM kembali melakukan pemesanan hingga mendapatkan kendaraan Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan Alamsyah.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AP diduga memiliki peran dalam merencanakan aksi tersebut sekaligus melakukan penjeratan terhadap korban menggunakan ikat pinggang. Sementara GPM disebut memesan layanan transportasi daring dan turut membantu melakukan kekerasan terhadap korban.
Usai menguasai kendaraan, kedua tersangka membawa mobil korban menuju kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Di kawasan tersebut, korban kemudian ditinggalkan.
Mobil Daihatsu Ayla milik korban selanjutnya dijual oleh para tersangka dengan nilai Rp17 juta. Polisi dalam proses penyidikan juga telah mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan penadahan kendaraan tersebut.
Cornelius membenarkan bahwa lokasi keberadaan pihak yang diduga menerima kendaraan hasil kejahatan itu berada di wilayah Belawan.
“Lokasinya di Belawan. Belawan, ya,” kata Cornelius.
Meski penyidikan masih berjalan, kepolisian memastikan hingga saat ini hanya terdapat dua tersangka yang diduga terlibat langsung dalam perkara pembunuhan Riyan Alamsyah.
“Jadi, tersangka untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” tegasnya.
Penyidik juga telah melakukan penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan AP dan GPM dalam tindak pidana serupa sebelumnya. Berdasarkan data yang tersedia di Ditreskrimum Polda Sumut maupun jajaran kepolisian, keduanya disebut belum pernah tercatat melakukan kejahatan seperti kasus yang kini sedang disidik.
“Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, bahwa kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” jelas Cornelius.
Selain mengusut dugaan pembunuhan dan penadahan kendaraan, penyidik kini juga berupaya menelusuri sumber sabu yang digunakan kedua tersangka sebelum peristiwa tersebut terjadi. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui asal narkotika dan pihak yang diduga memasoknya.
“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman dari mana asal-muasal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” katanya.
Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Menurut Cornelius, ketentuan dengan ancaman hukuman paling berat dalam perkara tersebut dapat berujung pada pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kedua tersangka saat ini telah menjalani penahanan. Sementara itu, penyidikan kasus masih berlanjut untuk mendalami sumber narkotika yang digunakan serta menuntaskan proses hukum terhadap dua orang yang diduga menjadi penadah mobil korban.












