MEDAN, dahsyatnews.com — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau 2026 dinilai membutuhkan respons cepat sekaligus penegakan hukum yang tegas. Praktisi hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait mempercepat penanganan karhutla.
Menurut Sa’i Rangkuti, kecepatan respons menjadi penting karena kondisi kemarau dapat membuat kebakaran meluas dalam waktu singkat. Karena itu, koordinasi lintas lembaga dinilai tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga harus diperkuat melalui pencegahan dan deteksi dini.
“Saya memberikan apresiasi kepada pak Presiden Prabowo Subianto yang bergerak cepat memberikan instruksi kepada kepala daerah, TNI, Polri dan seluruh instansi terkait untuk melakukan penanganan karhutla. Gerak cepat seperti ini sangat diperlukan agar api tidak semakin meluas dan lahan yang terbakar dapat segera dikendalikan,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti S.H M.H.
Ia menekankan karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga aparat keamanan serta masyarakat.
“Karhutla tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja. Harus ada koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, masyarakat dan seluruh pihak yang berada di lapangan. Instruksi yang cepat dari Presiden harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan,” katanya.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Riau. Berdasarkan data pemerintah yang tercantum dalam bahan laporan, luas lahan terdampak karhutla di provinsi tersebut sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 16.277,50 hektare. Ribuan titik panas juga terdeteksi, sementara pemerintah menyatakan penanganan berhasil menekan jumlah titik api secara signifikan.












