Hukum

Dua Kasus Curat Terungkap di Belawan, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi

×

Dua Kasus Curat Terungkap di Belawan, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Polisi mengungkap pencurian bentor dan baterai truk yang terjadi pada Agustus dan September 2026. Seorang pria berinisial D.I.H alias Y diamankan, sementara dua orang lain yang disebut terlibat masih dalam pengembangan.

Terduga pelaku D.I.H alias Y (49) berada dalam pengamanan polisi setelah ditangkap terkait dua perkara pencurian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (25/09/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

BELAWAN, dahsyatnews.com – Penyelidikan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengarah kepada seorang pria berinisial D.I.H alias Y (49) setelah polisi mengusut dua laporan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya.

Pria tersebut diamankan petugas pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita satu helai kaos berwarna hitam yang disebut berkaitan dengan perkara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan dari dua korban, yakni Khairani (26) dalam perkara kehilangan becak motor (bentor) dan Togi Pardede (56) terkait hilangnya baterai mobil truk.

Menurut Agus, hasil penyelidikan kemudian membawa petugas ke keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Metal Raya.

“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya di Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam dua perkara pencurian,” ujar AKP Agus Purnomo.

Perkara pertama dilaporkan terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Aluminium Gang Rusli, Kelurahan Tanjung Mulia. Saat itu, Khairani mendapati bentor miliknya yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.

Petunjuk kemudian diperoleh dari rekaman kamera CCTV milik tetangga. Dalam rekaman tersebut, kendaraan diduga dibawa dengan cara didorong.

Kasus lainnya berlangsung lebih dahulu, yakni pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Aluminium Raya. Togi Pardede mengetahui baterai mobil truk miliknya hilang setelah kipas angin di dalam kendaraan tiba-tiba tidak berfungsi.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi turut menjadi bagian dari penyelidikan. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil baterai yang berada pada kendaraan truk.

Dalam pemeriksaan awal, polisi juga memperoleh keterangan mengenai dugaan keterlibatan dua orang lainnya dalam aksi tersebut.

“Pelaku juga mengakui melakukan aksinya bersama dua rekannya yang berinisial J dan B, yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Barang hasil curian tersebut diakui telah dijual seharga Rp145 ribu,” jelasnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menyebut pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penyelidikan terhadap laporan masyarakat.

Setelah diamankan, D.I.H alias Y bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran dua orang berinisial J dan B yang disebut dalam pemeriksaan.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…