BELAWAN, dahsyatnews.com – Penyelidikan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengarah kepada seorang pria berinisial D.I.H alias Y (49) setelah polisi mengusut dua laporan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya.
Pria tersebut diamankan petugas pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita satu helai kaos berwarna hitam yang disebut berkaitan dengan perkara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan dari dua korban, yakni Khairani (26) dalam perkara kehilangan becak motor (bentor) dan Togi Pardede (56) terkait hilangnya baterai mobil truk.
Menurut Agus, hasil penyelidikan kemudian membawa petugas ke keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Metal Raya.
“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya di Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam dua perkara pencurian,” ujar AKP Agus Purnomo.
Perkara pertama dilaporkan terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Aluminium Gang Rusli, Kelurahan Tanjung Mulia. Saat itu, Khairani mendapati bentor miliknya yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.
Petunjuk kemudian diperoleh dari rekaman kamera CCTV milik tetangga. Dalam rekaman tersebut, kendaraan diduga dibawa dengan cara didorong.
Kasus lainnya berlangsung lebih dahulu, yakni pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Aluminium Raya. Togi Pardede mengetahui baterai mobil truk miliknya hilang setelah kipas angin di dalam kendaraan tiba-tiba tidak berfungsi.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi turut menjadi bagian dari penyelidikan. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil baterai yang berada pada kendaraan truk.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga memperoleh keterangan mengenai dugaan keterlibatan dua orang lainnya dalam aksi tersebut.
“Pelaku juga mengakui melakukan aksinya bersama dua rekannya yang berinisial J dan B, yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Barang hasil curian tersebut diakui telah dijual seharga Rp145 ribu,” jelasnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menyebut pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penyelidikan terhadap laporan masyarakat.
Setelah diamankan, D.I.H alias Y bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran dua orang berinisial J dan B yang disebut dalam pemeriksaan.












