Kasus Achmad Deni: Pegawai Inalum Diduga Aniaya Guru, Perusahaan Masih Bungkam?

Achmad Deni. (ist)

Batu bara, dahsyatnews.com – Fajri Ramadhan, Humas PT Inalum, memberikan tanggapan terkait dugaan penganiayaan, kekerasan seksual, dan penculikan terhadap seorang guru yang diduga dilakukan oleh pegawai Inalum, Achmad Deni, namun jawaban konfirmasi tersebut tidak konkret.

Saat dikonfirmasi mengenai langkah yang telah diambil perusahaan terkait kasus ini, Fajri menyatakan bahwa perkara tersebut telah masuk ranah hukum dan PT Inalum akan mematuhi keputusan hukum yang berlaku.

“Oh bang, setau ku itu dah masuk ranah hukum bang… Inalum patuh pada keputusan hukum saja bang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat siang (14/02/2024).

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai tindakan konkret dari PT Inalum terhadap Achmad Deni, Fajri tidak memberikan jawaban. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan mengenai langkah disipliner atau sanksi terhadap pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, korban dalam kasus ini, Tria Junita, seorang guru SD Negeri di Kota Medan, masih menanti kejelasan proses hukum atas dugaan penganiayaan, kekerasan seksual, dan penculikan yang dialaminya.

Dilansir dari Tribun Medan com, bahwasanya Tria Junita, guru SD Negeri di Kota Medan yang diduga menjadi korban penganiayaan, kekerasan seksual dan penculikan Pegawai Inalum bernama Achmad Deni sudah hampir sebulan tidak mengajar di tempatnya bekerja.

Bukan tanpa sebab, ia merasa Achmad Deni meneror hingga memata-matai.

Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Kuna Silen yang menerima aduan dari kliennya.

Sementara Tria merasakan langsung dan mendapatkan informasi dari kepala sekolah maupun guru lain kalau Deni kerap menanyakan keberadaan Tria.

Akibatnya, wanita berusia 32 tahun ini terancam dipecat lantaran dianggap meninggalkan tugasnya sebagai guru.

“Kurang lebih hampir 1 bulan tidak mengajar, sejak penculikan di tanggal 15 Agustus. Kenapa gak ngajar, kalau dia keluar untuk bekerja pasti diculik kembali karena di sana ditanyain sama Achmad Deni,”ungkap Kuna, Jumat (13/9/2024).

Untuk keamanan Tria, ia terpaksa mengganti alamat dan nomor telepon.

Ia juga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sumut.

“Bahkan kepala sekolahnya di teror, guru juga. Sekarang kita sudah mengganti alamat, nomor handphone sudah tidak ada.”

Kuna mengaku kecewa dengan 3 laporan mereka yang sudah dilayangkan ke Polresta Deliserdang, Polda Sumut dan Polrestabes Medan, tapi terkesan jalan di tempat.

Di Polda Sumut, laporan dugaan penganiayaan yang diadukan pada 28 Juni masih penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

Sedangkan laporan mereka yang kini ditangani Polrestabes Medan tentang kekerasan seksual, sebelumnya di Polda Sumut belum ada perkembangan sama sekali.

Sementara untuk laporan mereka di Polresta Deliserdang soal dugaan kekerasan seksual sudah naik proses penyidikan.

Namum sampai sekarang Achmad Deni belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

“Dan kemarin juga kami sudah mendatangi Polresta Deli Serdang untuk menanyakan perkembangan laporan klien kami di Polresta Deli Serdang sudah tahap penyidikan dan tinggal aksi dari polisi mau atau tidak menetapkan status tersangka.”

Kelakuan Terbongkar dan Dilaporkan Polisi, Pegawai Inalum Pamer Foto Bareng Waka Polri Diduga Takut-takuti Penyidik

Kuna merasa Achmad Deni mulai panik ketika kelakuannya terbongkar ke publik dan diadukan ke Polisi.

Ia disebut bolak-balik unggah foto bersama pejabat Polisi di Polda Sumut hingga memasang foto profil WhatsApp bersama Waka Polri, Komjen Agus Andrianto.

Menurutnya, pemasangan foto profil bersama Waka Polri untuk menakut-nakuti penyidik.

Hal itu dicurigai karena foto profil yang dipasang, Komjen Agus Andrianto masih berpangkat Irjen alias bintang dua.

“Foto bersama pejabat Polisi dipasang, untuk menakut-nakuti penyidik gak tau.Cuma, efeknya terasa jadi lambat karena dari bulan 6 kita buat laporan.”

Sebelumnya, seorang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajar di sekolah SD Negeri 064988, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor bernama Tria Junita, diduga menjadi korban penganiayaan.

Terduga pelakunya ialah Achmad Deni, seorang pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) yang diperbantukan ke PT Indonesia Aluminium Alloy, anak perusahaan PT INALUM, di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Nita, panggilan akrabnya, diduga dianiaya dan diculik Achmad Deni, warga Jalan Karya Kasih, Gang Kasih 1, Kecamatan Medan Johor.

Dugaan penganiayaan yang menimpa Nita terekam kamera saat terjadi di kafe Majelis Kupie, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada 24 Juni lalu.

Saat itu ia sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya mengenai permasalahannya dengan Deni, yang disebutnya sebagai mantan suami sirihnya.

Namun hal itu membuat Deni murka dan datang ke kafe tersebut bersama anaknya bernama Ichihiro, tak lain merupakan personel TNI Angkatan Udara yang bertugas di Lanud Soewondo.

Ia diseret, diduga hendak diculik hingga mengalami luka di bagian kakinya.

Untungnya, saat itu pengunjung kafe yang menyaksikan langsung berusaha menyelamatkan Nita hingga akhirnya Achamd Deni nyaris digebuki massa.

Saat Achamd Deni nyaris dihajar, rupanya anaknya yang merupakan personel TNI Angkatan Udara Lanud Soewondo langsung bergegas menyelamatkan ayahnya.

“Di Majelis Kupie itu saya diseret dari belakang kafe sampai ke depan, sampai kaki kiri saya bagian paha luka bekas seretan dan kena velg ban mobil dia,”kata Tria Junita, Senin (26/8/2024).

Pada 15 Agustus 2024, saat Nita mau berangkat kerja dari tempat kosnya di sekitar Medan Amplas tiba-tiba ia diculik oleh Deni dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.

Ia diangkat 2 orang, lalu dimasukkan secara paksa ke dalam mobil Grand Max BK 1533 KY, kemudian rahang, pelipis dihantam hingga tak sadarkan diri.

Bukan cuma itu, mulut, tangan beserta kakinya juga diikat menggunakan lakban.

Kata Nita, Deni merebut handphonenya supaya tidak bisa dilacak tim kuasa hukumnya.

“Tetangga kos melihat saya dimasukkan. Saya dipukuli rahang saya, pelipis, ditampar sampai pingsan. Posisi tangan, kaki dan mulut dilakban.”

Kemudian pelaku membawa Nita ke sebuah rumah di Kompleks Pondok Mansion, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Begitu sadar, korban sudah dalam keadaan setengah telanjang dan dibaringkan ke ruang tamu dengan posisi masih terikat.

Selanjutnya, Deni yang juga guru bela diri Karate menyuruh temannya yang ikut menculik korban membawa pergi mobil Grand Max supaya tidak terlacak.

Lalu korban kembali diangkat ke dalam mobil lain jenis sedan berwarna abu-abu.

Karena meronta-ronta dan berteriak, Deni menghajar rahang Nita hingga lemas.

Tak lama kemudian, rupanya korban sudah dibawa ke sebuah rumah di Perumahan PT INALUM, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Di rumah ini, sudah ada yang menunggu yakni Garin, anak pertama Deni yang disebutnya bekerja di PT Inalum.

“Di kompleks Tanjung Gading rupanya sudah ada yang menunggu, anaknya, si Garin.”

Di rumah ini, korban ngaku disetubuhi oleh Deni yang disebut mantan suami sirihnya.

Bahkan, Deni disebut mengancam akan membunuh Nita dan mayatnya akan dibuang ke laut.

“Habis ini kau kubunuh dan kubuang ke laut,”katanya menirukan ancaman Deni.

Usai dibawa ke Komplek PT INALUM, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, korban dibawa balik ke Namorambe.

Disini, Jumat 16 Agustus korban disuruh menandatangani surat pernyataan tidak ada penculikan dan kekerasan.

Kemudian surat itu dikirim ke kuasa hukum korban.

Setelah itu korban ngaku disetubuhi secara paksa lagi.

“Saya dipaksa tandatangan tidak ada kekerasan dan penculikan di tanggal 15 Agustus. Surat tadi dikirim ke pengacara saya. Siap saya tanda tangan disetubuhi.”

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Achamd Deni membantah menculik dan menyiksa Tria Junita.

“Semuanya tidak benar. Tidak ada penculikan, tidak ada penganiayaan,”kata Deni.

Ditanya mengenai pernikahannya dengan Tria, Deni ngaku menikah secara sah dengan Nita pada tahun 2011 lalu.

Bahkan, katanya, ada persetujuan maupun surat pernyataan dari istri pertama.

“Karena dia kan istri sah saya, ada buku nikah saya dan saya disetujui sama istri pertama saya. Ada surat persetujuan dari istri saya. Jadi dalam KUHAP, tidak ada penculikan istri.

Terkait nikah cerai lalu nikah lagi, ia mengakuinya.

Tapi, ia menyebut hal itu terjadi karena Nita mau menikah dengan pria lain.

Namun karena Nita dan suami barunya tidak betah, akhirnya keduanya menikah kembali.

“Saya nikah pertama, kemudian dia ngomong sama saya dia mau menikah boleh nggak. Kemudian saya bilang boleh. Saya juga yang mengurus surat cerai kami di pengadilan agama.

Rupanya setelah 2 bulan Kalau tidak salah dia nggak tahan sama suaminya,”, ungkapnya.

“Karena iba, kami nikah lagi setelah masa idah nya.

Kemudian dan pas kayak saya mau surat supaya enak kalau punya anak. Jadi memang sah istri saya dan buku nikahnya pun ada,”sambungnya.

Sementara Direktur Utama PT Indonesia Aluminium Alloy, Ricky Gunawan mengatakan, Achmad Deni merupakan karyawan PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM).

Namun dia diperbantukan di perusahaan PT Indonesia Aluminium Alloy.

“Dia karyawan Inalum, tapi diperbantukan di PT Indonesia Aluminium Alloy. Kalau statusnya di karyawan Inalum.

Mengenai bisa tidak pegawai BUMN menikah 2 kali, Ricky tidak mengetahui pasti.

“Saya gak tahu persis boleh atau tidak. Setahu saya gak boleh.”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *