Batu bara, dahsyatnews.com – Fajri Ramadhan, Humas PT Inalum, memberikan tanggapan terkait dugaan penganiayaan, kekerasan seksual, dan penculikan terhadap seorang guru yang diduga dilakukan oleh pegawai Inalum, Achmad Deni, namun jawaban konfirmasi tersebut tidak konkret.
Saat dikonfirmasi mengenai langkah yang telah diambil perusahaan terkait kasus ini, Fajri menyatakan bahwa perkara tersebut telah masuk ranah hukum dan PT Inalum akan mematuhi keputusan hukum yang berlaku.
“Oh bang, setau ku itu dah masuk ranah hukum bang… Inalum patuh pada keputusan hukum saja bang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat siang (14/02/2024).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai tindakan konkret dari PT Inalum terhadap Achmad Deni, Fajri tidak memberikan jawaban. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan mengenai langkah disipliner atau sanksi terhadap pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, korban dalam kasus ini, Tria Junita, seorang guru SD Negeri di Kota Medan, masih menanti kejelasan proses hukum atas dugaan penganiayaan, kekerasan seksual, dan penculikan yang dialaminya.












