Hukum

Kasus Penjambretan Lansia di Campurdarat Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dalam 48 Jam

×

Kasus Penjambretan Lansia di Campurdarat Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dalam 48 Jam

Sebarkan artikel ini

Modus Tanya Alamat Berujung Tarik Paksa Perhiasan, Video Kejadian Sempat Viral

Suasana konferensi pers Polres Tulungagung terkait pengungkapan kasus penjambretan yang meresahkan warga Campurdarat, dipimpin jajaran Satreskrim, Kamis (29/1/2026). (dahsyatnews.com/Agus Abdul Maliq Hasim)

TULUNGAGUNG, dahsyatnews.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penjambretan terhadap seorang perempuan lanjut usia di wilayah Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 48 jam sejak kejadian.

Korban diketahui bernama Sukatin (69), warga Desa Tanggung. Kejadian berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, dan sempat terekam kamera warga hingga videonya beredar luas di media sosial.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menanyakan alamat. Setelah mendekat, pelaku menarik paksa perhiasan korban hingga korban terjatuh dan mengalami trauma.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Selain pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penelusuran intensif dilakukan aparat setelah laporan resmi diterima. Sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian diperiksa, termasuk pengumpulan barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara. Upaya ini mengarah pada identifikasi seorang pria berinisial TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu.

Pelaku akhirnya diamankan pada Rabu pagi, 28 Januari 2026, di lokasi tempatnya bekerja di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, hanya dua hari setelah kejadian penjambretan tersebut terjadi.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka, di antaranya kalung emas seberat 3,11 gram lengkap dengan surat kepemilikan, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah yang diduga digunakan saat beraksi, dua set nomor polisi kendaraan, helm hitam, serta sepasang sandal. Polisi juga menemukan sandal milik pelaku yang sebelumnya dibuang ke sungai dekat rumahnya, sementara pakaian yang digunakan saat beraksi diduga hanyut terbawa arus.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan korban. “Kami bergerak segera setelah laporan diterima dan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya saat jumpa pers di Halaman Mako Polres Tulungagung, Kamis (29/1/2026).

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui tidak hanya melakukan satu kali aksi. Ia disebut telah melakukan pencurian sebanyak empat kali dalam kurun waktu lima bulan terakhir, termasuk pencurian sepeda motor, uang tunai sekitar Rp3 juta, serta cincin emas di lingkungan tempatnya bekerja.

Aparat kepolisian menilai perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar kejahatan jalanan yang berhasil diungkap jajaran Polres Tulungagung dalam waktu singkat. Penindakan cepat ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan lansia.

Hingga kini, tersangka beserta seluruh barang bukti masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Tulungagung. Polisi menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya korban lain dan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…