Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui tidak hanya melakukan satu kali aksi. Ia disebut telah melakukan pencurian sebanyak empat kali dalam kurun waktu lima bulan terakhir, termasuk pencurian sepeda motor, uang tunai sekitar Rp3 juta, serta cincin emas di lingkungan tempatnya bekerja.
Aparat kepolisian menilai perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar kejahatan jalanan yang berhasil diungkap jajaran Polres Tulungagung dalam waktu singkat. Penindakan cepat ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan lansia.
Hingga kini, tersangka beserta seluruh barang bukti masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Tulungagung. Polisi menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya korban lain dan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.












