Hukum

Kasus Penjambretan Lansia di Campurdarat Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dalam 48 Jam

×

Kasus Penjambretan Lansia di Campurdarat Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dalam 48 Jam

Sebarkan artikel ini

Modus Tanya Alamat Berujung Tarik Paksa Perhiasan, Video Kejadian Sempat Viral

Suasana konferensi pers Polres Tulungagung terkait pengungkapan kasus penjambretan yang meresahkan warga Campurdarat, dipimpin jajaran Satreskrim, Kamis (29/1/2026). (dahsyatnews.com/Agus Abdul Maliq Hasim)

Pelaku akhirnya diamankan pada Rabu pagi, 28 Januari 2026, di lokasi tempatnya bekerja di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, hanya dua hari setelah kejadian penjambretan tersebut terjadi.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka, di antaranya kalung emas seberat 3,11 gram lengkap dengan surat kepemilikan, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah yang diduga digunakan saat beraksi, dua set nomor polisi kendaraan, helm hitam, serta sepasang sandal. Polisi juga menemukan sandal milik pelaku yang sebelumnya dibuang ke sungai dekat rumahnya, sementara pakaian yang digunakan saat beraksi diduga hanyut terbawa arus.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan korban. “Kami bergerak segera setelah laporan diterima dan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya saat jumpa pers di Halaman Mako Polres Tulungagung, Kamis (29/1/2026).