Salomo menambahkan, tempat hiburan Heaven 7 (H7) Club & KTV yang berlokasi di Jalan Abdullah Lubis Kecamatan Medan Baru, mengaku membayar pajak sekitar Rp300 juta per bulan atau sekitar Rp3,6 miliar per tahun. Sementara dua tempat lainnya, Golden Dragon dan Golden Tiger, berpotensi menyumbang Rp24 miliar per tahun.
Selain itu, ia menyoroti tempat hiburan di Grand Station Karaoke yang berlokasi di Medan Maimun, yang dikabarkan memiliki omzet hampir Rp2 miliar per bulan, namun hanya membayar pajak sekitar Rp100 juta. Padahal, tempat hiburan di luar hotel seharusnya dikenakan pajak hiburan sebesar 40 persen dari omzet.
“Ini menunjukkan adanya kejanggalan dan kemungkinan pembiaran dalam pengelolaan pajak hiburan di Kota Medan,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Soroti Minimnya Respons Bapenda
Salomo juga menyayangkan sikap Bapenda Medan yang dianggap tidak responsif terhadap temuan hasil sidak DPRD.
“Harusnya kalian yang turun, bukan kami yang sidak. Ini sudah kami lakukan sidak dan temuan sudah ada, tapi tidak ada tindak lanjut sama sekali,” ujarnya kecewa.












