MEDAN, dahsyatnews.com — Putusan perkara korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 belum menutup langkah hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi. Tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding sekaligus menyiapkan laporan terhadap majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, seusai sidang pembacaan putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026).
Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa. Saiful Abdi dan Budi Pranoto Seputra masing-masing divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi pidana 6 tahun 6 bulan penjara.
Jonson mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, tetapi menilai terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.












