MEDAN, dahsyatnews.com — Putusan perkara korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 belum menutup langkah hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi. Tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding sekaligus menyiapkan laporan terhadap majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, seusai sidang pembacaan putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026).
Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa. Saiful Abdi dan Budi Pranoto Seputra masing-masing divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi pidana 6 tahun 6 bulan penjara.
Jonson mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, tetapi menilai terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kita banding atas vonis tersebut. Kalau kita dengarkan tadi pertimbangan hukum majelis hakim, banyak kali yang tidak nyambung. Tidak berdasarkan fakta. Di persidangan Saiful Abdi mengatakan, si Supriadi melapor ke dia. Pak itu ada uang Rp1 miliar. Rupanya tiba-tiba dijemput ajudan Pj Bupati (Faisal Hasrimy). Tapi kenapa di putusan Rp1 miliar itu dibebankan kepada Saiful Abdi? Kenapa hakim malah menuduh uang itu diterima Saiful Abdi? Itu faktanya dari mana?” tegasnya.
Menurut Jonson, salah satu persoalan yang akan dimasukkan dalam memori banding berkaitan dengan posisi Saiful Abdi dalam proses pengadaan smartboard. Ia menyebut kliennya sempat menolak menandatangani dokumen pengadaan hingga akhirnya dijemput ajudan Faisal Hasrimy ke kediamannya sekitar pukul 02.00 WIB.
Saiful, menurut keterangan tim hukumnya, kemudian datang ke rumah dinas bupati dan menandatangani dokumen tersebut. Argumen tersebut akan digunakan PH untuk menjelaskan posisi Saiful dalam rangkaian pengadaan yang menjadi perkara pidana tersebut.
Soroti Peran Pihak Lain
Jonson juga menyinggung pertimbangan majelis hakim yang menurutnya mengungkap adanya pihak lain dalam perkara pengadaan smartboard.
Ia menyebut nama Faisal Hasrimy dan Baron muncul dalam pertimbangan hukum terkait kepentingan terhadap pelaksanaan program tersebut. Karena itu, menurut Jonson, aspek perintah atasan juga akan menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam upaya banding.
“Di Indonesia ini, dalam dunia birokrasi di mana ada seorang bawahan berani melanggar perintah pimpinan? Nggak ada. Seharusnya hal itu bisa menjadi alasan. Karena dia menjalankan perintah pimpinan penghapusan pidana. Ada dua hal itu di UU KUHP Nasional. Pertama, dia menjalankan perintah pimpinan. Kedua, dia terpaksa.Akan kita tuangkan itu nanti dalam memori banding,” uraianya.
Rencana pelaporan terhadap majelis hakim, lanjut Jonson, tidak hanya berkaitan dengan substansi putusan. Ia juga mempersoalkan proses persidangan, khususnya apa yang dinilainya sebagai perlakuan berbeda terhadap penasihat hukum dan penuntut umum.
“Kepada JPU diberi keleluasan yang lebih. Sama kita dibatas-batasi. Padahal.kita mau menggali kebenaran materiil dalam perkara ini. Kemarin masih kutahan-tahan. Tunggulah. Jangan sampai mempengaruhi putusan pikirku. Karena beliau ini juga kan manusia. Tapi ditambah lagi tadi di pertimbangan banyak yang gak masuk akal, di luar dari fakta di persidangan.
Contoh seperti uang Rp1 miliar itu, tidak pernah ada itu. Ternyata itu salah kirim. Seharusnya itu ke Pj Bupati. Kok bisa pula klien kita dimintai pertanggungjawaban hukum? Penyelundupan fakta hukum itu,” pungkasnya.
Kerugian Negara Rp29,5 Miliar
Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim menyatakan perkara pengadaan smartboard menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar. Angka tersebut juga telah menjadi bagian dari dakwaan penuntut umum dalam perkara yang menyeret Saiful Abdi, Supriadi dan Budi Pranoto Seputra.
Namun, pembebanan uang pengganti kepada ketiga terdakwa dalam putusan memiliki nilai berbeda. Saiful Abdi diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar, Budi Pranoto Seputra Rp10 miliar, sedangkan Supriadi Rp500 juta. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku, harta benda dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, terdapat pidana pengganti selama dua tahun penjara.
Selain uang pengganti, Saiful dan Budi masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Sementara Supriadi dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Perbedaan antara nilai kerugian negara yang disebut dalam perkara dan total uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam materi yang disampaikan tim penasihat hukum.
Smartboard Disebut Program Prioritas
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, pengadaan smartboard Langkat juga menjadi sorotan karena majelis hakim mengungkap sejumlah fakta mengenai awal program tersebut.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada persidangan, pengadaan 200 unit smartboard untuk sekolah dasar dan 112 unit untuk sekolah menengah pertama disebut tidak berasal dari usulan kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
“Pengadaan 200 unit smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak ada usulan atau permohonan dari kepala sekolah maupun oleh Disdik Kabupaten Langkat,” urai Sontian Siahaan.
Perkara tersebut sebelumnya didakwa berkaitan dengan pengadaan 312 unit smartboard dengan nilai anggaran sekitar Rp49,9 miliar dan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar. Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai keterlibatan Bahrun Walidin alias Baron serta sejumlah pihak lain dalam rangkaian pengadaan tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan pengadaan tersebut telah dikondisikan sebelum masuk ke dalam sistem e-katalog. Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan perbedaan harga pembelian perangkat dengan harga yang dibayarkan dalam pengadaan oleh Disdik Langkat.
Sementara itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan dan persidangan memiliki kaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan atau menggunakan upaya hukum sesuai hak masing-masing.
Upaya Hukum Belum Berakhir
Dengan vonis yang telah dibacakan, proses hukum perkara pengadaan smartboard Langkat masih berpotensi berlanjut melalui mekanisme upaya hukum.
Tim penasihat hukum Saiful Abdi menyatakan akan menuangkan keberatan mereka terhadap pertimbangan majelis hakim ke dalam memori banding. Adapun rencana pelaporan ke Bawas MA dan KY disebut Jonson berkaitan dengan pertimbangan putusan serta proses persidangan yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut.
Sementara berdasarkan laporan MedanBisnisDaily, Saiful Abdi dan Budi Pranoto Seputra setelah putusan masih menyatakan pikir-pikir, sedangkan Supriadi langsung menyatakan banding. (red./tm).












