Berita UtamaHukum

Vonis Smartboard Langkat Digugat, PH Saiful Abdi Siapkan Banding dan Lapor Hakim

×

Vonis Smartboard Langkat Digugat, PH Saiful Abdi Siapkan Banding dan Lapor Hakim

Sebarkan artikel ini

Tim hukum menilai sejumlah pertimbangan putusan tidak sesuai fakta persidangan dan mempertanyakan pembebanan uang Rp1 miliar kepada Saiful Abdi.

Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang saat memimpin sidang putusan tiga terdakwa perkara korupsi Smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com — Putusan perkara korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 belum menutup langkah hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi. Tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding sekaligus menyiapkan laporan terhadap majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, seusai sidang pembacaan putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa. Saiful Abdi dan Budi Pranoto Seputra masing-masing divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi pidana 6 tahun 6 bulan penjara.

Jonson mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, tetapi menilai terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kita banding atas vonis tersebut. Kalau kita dengarkan tadi pertimbangan hukum majelis hakim, banyak kali yang tidak nyambung. Tidak berdasarkan fakta. Di persidangan Saiful Abdi mengatakan, si Supriadi melapor ke dia. Pak itu ada uang Rp1 miliar. Rupanya tiba-tiba dijemput ajudan Pj Bupati (Faisal Hasrimy). Tapi kenapa di putusan Rp1 miliar itu dibebankan kepada Saiful Abdi? Kenapa hakim malah menuduh uang itu diterima Saiful Abdi? Itu faktanya dari mana?” tegasnya.

Menurut Jonson, salah satu persoalan yang akan dimasukkan dalam memori banding berkaitan dengan posisi Saiful Abdi dalam proses pengadaan smartboard. Ia menyebut kliennya sempat menolak menandatangani dokumen pengadaan hingga akhirnya dijemput ajudan Faisal Hasrimy ke kediamannya sekitar pukul 02.00 WIB.

Saiful, menurut keterangan tim hukumnya, kemudian datang ke rumah dinas bupati dan menandatangani dokumen tersebut. Argumen tersebut akan digunakan PH untuk menjelaskan posisi Saiful dalam rangkaian pengadaan yang menjadi perkara pidana tersebut.

Soroti Peran Pihak Lain

Jonson juga menyinggung pertimbangan majelis hakim yang menurutnya mengungkap adanya pihak lain dalam perkara pengadaan smartboard.

Ia menyebut nama Faisal Hasrimy dan Baron muncul dalam pertimbangan hukum terkait kepentingan terhadap pelaksanaan program tersebut. Karena itu, menurut Jonson, aspek perintah atasan juga akan menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam upaya banding.

“Di Indonesia ini, dalam dunia birokrasi di mana ada seorang bawahan berani melanggar perintah pimpinan? Nggak ada. Seharusnya hal itu bisa menjadi alasan. Karena dia menjalankan perintah pimpinan penghapusan pidana. Ada dua hal itu di UU KUHP Nasional. Pertama, dia menjalankan perintah pimpinan. Kedua, dia terpaksa.Akan kita tuangkan itu nanti dalam memori banding,” uraianya.

Rencana pelaporan terhadap majelis hakim, lanjut Jonson, tidak hanya berkaitan dengan substansi putusan. Ia juga mempersoalkan proses persidangan, khususnya apa yang dinilainya sebagai perlakuan berbeda terhadap penasihat hukum dan penuntut umum.

“Kepada JPU diberi keleluasan yang lebih. Sama kita dibatas-batasi. Padahal.kita mau menggali kebenaran materiil dalam perkara ini. Kemarin masih kutahan-tahan. Tunggulah. Jangan sampai mempengaruhi putusan pikirku. Karena beliau ini juga kan manusia. Tapi ditambah lagi tadi di pertimbangan banyak yang gak masuk akal, di luar dari fakta di persidangan.

Contoh seperti uang Rp1 miliar itu, tidak pernah ada itu. Ternyata itu salah kirim. Seharusnya itu ke Pj Bupati. Kok bisa pula klien kita dimintai pertanggungjawaban hukum? Penyelundupan fakta hukum itu,” pungkasnya.

Kerugian Negara Rp29,5 Miliar

Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim menyatakan perkara pengadaan smartboard menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar. Angka tersebut juga telah menjadi bagian dari dakwaan penuntut umum dalam perkara yang menyeret Saiful Abdi, Supriadi dan Budi Pranoto Seputra.

Namun, pembebanan uang pengganti kepada ketiga terdakwa dalam putusan memiliki nilai berbeda. Saiful Abdi diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar, Budi Pranoto Seputra Rp10 miliar, sedangkan Supriadi Rp500 juta. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku, harta benda dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, terdapat pidana pengganti selama dua tahun penjara.

Selain uang pengganti, Saiful dan Budi masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Sementara Supriadi dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Perbedaan antara nilai kerugian negara yang disebut dalam perkara dan total uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam materi yang disampaikan tim penasihat hukum.

Smartboard Disebut Program Prioritas

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, pengadaan smartboard Langkat juga menjadi sorotan karena majelis hakim mengungkap sejumlah fakta mengenai awal program tersebut.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada persidangan, pengadaan 200 unit smartboard untuk sekolah dasar dan 112 unit untuk sekolah menengah pertama disebut tidak berasal dari usulan kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

“Pengadaan 200 unit smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak ada usulan atau permohonan dari kepala sekolah maupun oleh Disdik Kabupaten Langkat,” urai Sontian Siahaan.

Perkara tersebut sebelumnya didakwa berkaitan dengan pengadaan 312 unit smartboard dengan nilai anggaran sekitar Rp49,9 miliar dan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar. Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai keterlibatan Bahrun Walidin alias Baron serta sejumlah pihak lain dalam rangkaian pengadaan tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan pengadaan tersebut telah dikondisikan sebelum masuk ke dalam sistem e-katalog. Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan perbedaan harga pembelian perangkat dengan harga yang dibayarkan dalam pengadaan oleh Disdik Langkat.

Sementara itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan dan persidangan memiliki kaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan atau menggunakan upaya hukum sesuai hak masing-masing.

Upaya Hukum Belum Berakhir

Dengan vonis yang telah dibacakan, proses hukum perkara pengadaan smartboard Langkat masih berpotensi berlanjut melalui mekanisme upaya hukum.

Tim penasihat hukum Saiful Abdi menyatakan akan menuangkan keberatan mereka terhadap pertimbangan majelis hakim ke dalam memori banding. Adapun rencana pelaporan ke Bawas MA dan KY disebut Jonson berkaitan dengan pertimbangan putusan serta proses persidangan yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut.

Sementara berdasarkan laporan MedanBisnisDaily, Saiful Abdi dan Budi Pranoto Seputra setelah putusan masih menyatakan pikir-pikir, sedangkan Supriadi langsung menyatakan banding. (red./tm).

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…