Senada dengan itu, Robi Baru, meminta aparatur kelurahan dan kecamatan tidak melanggar aturan pengangkatan Kepling yang telah dibuat DPRD dan Pemkot. “Untuk apa aturan itu dibuat, kalau hanya menjadi pajangan saja. Jadi, kembalilah ke jalan yang benar, agar tidak terjadi riak-riak di masyarakat,” pinta Robi.
Robi juga mempertanyakan ketidakhadiran Sekretaris Kelurahan Sei Agul dalam RDP. “Mana Seklur, kenapa tidak hadir. Harusnya beliau hadir di sini, karena dia Ketua Tim Verifikator Kelurahan, dia faham betul soal ini. Untuk ke depan, dia harus hadir di sini,” tegas Robi.
Sebelumnya perwakilan warga, Diana Lubis, menyampaikan jika warga Lingkungan 11 tidak mau, Fino, menjadi Kepling 11. Sebab, yang bersangkutan tidak tinggal di lingkungan tersebut dalam 2 tahun terakhir. “Padahal, Perwal menyatakan harus berdomisili di lingkungan setempat paling lama 2 tahun sebelum berkas didaftarkan,” kata Diana.
Selain itu, kata Diana, warga menduga ada rekayasa dukungan 30% kepada, Fino, agar dapat menjadi Kepling.












