Hukum

Langgar Tata Ruang! Rumah Oknum Polisi di Medan Diduga Tak Kantongi PBG

×

Langgar Tata Ruang! Rumah Oknum Polisi di Medan Diduga Tak Kantongi PBG

Sebarkan artikel ini
Bangunan rumah permanen dua lantai milik seorang oknum polisi diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. (dahsyatnews.com/ist)

“Rencana jalan 8 meter sudah termasuk parit. Sepadan depan minimal 5 meter dari akhir 8 meter itu baru boleh dibangun, sepadan belakang 1,5 meter, sedangkan kanan dan kiri bisa rapat,” jelas Seni.

Namun, berdasarkan investigasi di lokasi, rumah dua lantai tersebut diduga melanggar aturan tata ruang Dinas Perkim Kota Medan, baik di bagian depan maupun belakang bangunan. Padahal, bangunan tersebut sudah berdiri megah tanpa adanya plang atau stiker izin PBG yang biasanya terpasang di lokasi proyek.

Saat dikonfirmasi, pengawas proyek bernama Azuwar mengklaim bahwa izin PBG masih dalam proses pengurusan. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan izin tersebut mulai diurus.

“Lagi diurus, tapi surat kami kan belum siap. Kata notaris, tunggu selesai dulu baru diurus. Pemiliknya orang Bandung, DS, seorang aparat kepolisian, dulu menjabat sebagai Kapolres Padang Sidempuan,” ungkap Azuwar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan bagian PBG belum memberikan tanggapan terkait izin bangunan rumah dua lantai tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *