Ia menuding bahwa polisi tidak berani menangkap karena adanya ‘backing’ atau tekanan dari pihak tertentu. “Polisi tidak boleh segan pada siapa pun. Semua sama di mata hukum,” tegas Galaxy.
Dalam salah satu kasus yang disidangkan, terdakwa bernama Lidos sudah divonis lima tahun oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada April lalu. Namun, Galaxy menyayangkan bahwa orang tua dan saudara Lidos yang juga berstatus tersangka masih bebas dan bahkan ikut hadir dalam sidang tanpa penangkapan. “Polisi hadir di ruang sidang tapi tidak ada satu pun tindakan penangkapan. Kami bingung harus ke mana lagi mencari keadilan,” katanya penuh kekecewaan.
Galaxy bahkan sempat mempertanyakan efektivitas sistem hukum saat ini. “Harus dibentuk lembaga penegak hukum swasta, kah? Karena ke mana pun kami lapor, seperti tidak ada hasil,” ucapnya getir.
Di sisi lain, Galaxy menjelaskan bahwa kliennya sempat dituduh menembakkan senjata api saat terjadi konflik di lahan PT. Piso Piso. Namun setelah penyelidikan, ditemukan bahwa proyektil berasal dari senjata milik anggota Jahtanras dan penyidik, bukan milik Tapian Nauli Malau.












