“Ini sudah atensi dari Dirkrimum untuk menelaah perkara ini. Apa sebenarnya permasalahan hingga terungkap kebenaran permasalahannya. Silakan ajukan surat ke Wassidik. Bila penyidik hadir, kita akan gelar perkara khusus,” ujar Teddy.
Arya menilai permintaan surat itu membingungkan. “Kami sudah aksi dua hari. Tapi tetap disuruh kirim surat. Bukannya dari awal bisa langsung disampaikan. Ini terlalu normatif dan berbelit,” ujarnya kecewa.
Menurut Arya, pihak Wassidik menyampaikan bahwa baru satu pelaku yang ditangkap. Sementara pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan, tanpa kejelasan waktu dan hasil.
“Kami meminta transparansi terkait perkara tersebut, kenapa baru satu pelaku yang ditangkap, pelaku lainnya gimana?, apakah ada intervensi di perkara ini?,” dikatakan Arya dengan nada tegas.
Jika tidak ada tindakan konkret dari Polda Sumut usai pengiriman surat, Arya menyatakan kami bersama keluarga korban akan bertindak tegas dan mengambil sikap langkah-langkah hukum berikutnya.
“Sudah hampir lima bulan kasus ini belum ada kejelasan. Kalau surat resmi kami nanti diabaikan juga, maka kami bersama keluarga korban akan turun tangan langsung menuntut keadilan dan akan bertindak lebiih tegas kedepannya,” tegas Arya.












