Aksi mahasiswa ini menjadi pengingat keras atas pentingnya transparansi dan kecepatan aparat dalam menangani kasus hukum, terutama jika menyangkut nyawa manusia. Mereka meminta aparat tak hanya patuh prosedur, tetapi juga punya empati terhadap korban dan keluarganya.
Jika terbukti adanya keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa 21 Februari 2025, maka pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dapat dikenakan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.












