Namun, bukannya dilepaskan, Syahdan malah ditarik, dinaikkan ke sepeda motor, dan dibawa ke Kantor Afdeling IV Kebun Manako. Di sana, ia kembali mendapat intimidasi. Tangannya diborgol layaknya mafia kelas kakap oleh Kepala Pengamanan Kebun, Aminuddin.
Setelah mengalami perlakuan keji itu, Syahdan melaporkan kejadian ini ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor STTPL/B/76/II/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.
Pelanggaran Hukum
Pemimpin Redaksi Gnewstv.id, Rudianto Purba, bersama kuasa hukum media, Dafidson Rajagukguk, SH, MH, mengecam keras aksi brutal tersebut.
“Penganiayaan ini tidak berprikemanusiaan! Menghalangi tugas jurnalis adalah pelanggaran hukum yang bisa dipidana!” tegas Rudianto.
Ia menambahkan bahwa Aminuddin, kepala pengamanan yang bertindak arogan, diduga masih merupakan anggota TNI aktif. Bahkan, dalam intimidasi terhadap Syahdan, Aminuddin diduga berkata:
“Saya tidak kenal hukum! Yang saya tahu hanya hukum rimba: tembak mati, kubur!”
Rudianto memastikan akan melaporkan pernyataan ini ke Subdenpom Polisi Militer.












