Medan, dahsyatnews.com – Magdalena Hutahaean (52), korban dugaan penganiayaan, akhirnya melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan pada Sabtu (8/2/2025). Ia diduga mengalami penganiayaan berat oleh ETB (52), warga Dusun II, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Laporan ini tercatat dalam STTLP/412/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Menurut kesaksian SS (40), penganiayaan yang dialami Magdalena bukanlah kali pertama dilakukan oleh ETB.
“Suami Magdalena sakit stroke. Pelaku mengaku bisa menyembuhkan dengan alat terapi seharga Rp 6.500.000,-. Setelah uang diberikan, alat tersebut tidak pernah ada. Saat korban meminta uangnya kembali, ia malah dianiaya berkali-kali oleh ETB,” ungkap SS, Sabtu (8/2/2025).
Puncak kekerasan terjadi pada Kamis (6/2/2025), di Jalan Merica Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Merasa nyawanya terancam, Magdalena berharap Kapolrestabes Medan segera menangkap ETB.
“Saya mohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan agar segera menangkap ETB. Jangan sampai ada yang kebal hukum di Kota Medan,” tegas Magdalena.
Mulya Koto: Jangan Sampai “Percuma Lapor Polisi”
Menanggapi kasus ini, Mulya Koto, Ketua Umum DPP-MPSU (Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara), mendesak Kapolrestabes Medan agar bertindak adil dan profesional.
“Semua sama di mata hukum! Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Kota Medan. Jika pelaku penganiayaan ini tidak ditahan, bisa muncul anggapan ‘Percuma Lapor Polisi’ dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” ujar Mulya Koto.
Ia juga memastikan bahwa DPP-MPSU akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, agar tidak ada intervensi yang mencederai keadilan.
Keadilan harus ditegakkan! Masyarakat Kota Medan kini menanti sikap tegas Kapolrestabes Medan dalam menangani kasus ini.