Medan, dahsyatnews.com – Magdalena Hutahaean (52), korban dugaan penganiayaan, akhirnya melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan pada Sabtu (8/2/2025). Ia diduga mengalami penganiayaan berat oleh ETB (52), warga Dusun II, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Laporan ini tercatat dalam STTLP/412/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Menurut kesaksian SS (40), penganiayaan yang dialami Magdalena bukanlah kali pertama dilakukan oleh ETB.
“Suami Magdalena sakit stroke. Pelaku mengaku bisa menyembuhkan dengan alat terapi seharga Rp 6.500.000,-. Setelah uang diberikan, alat tersebut tidak pernah ada. Saat korban meminta uangnya kembali, ia malah dianiaya berkali-kali oleh ETB,” ungkap SS, Sabtu (8/2/2025).
Puncak kekerasan terjadi pada Kamis (6/2/2025), di Jalan Merica Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Merasa nyawanya terancam, Magdalena berharap Kapolrestabes Medan segera menangkap ETB.












