Petugas menangkap JM di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dalam konstruksi awal penyidik, JM diduga berperan dalam merencanakan aksi terhadap korban.
Sehari berikutnya, polisi mengamankan SK pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
SK diduga memiliki peran sebagai eksekutor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga menunggu korban di kawasan perladangan. Ketika TS melintas, terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam dan senapan angin yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Senapan Angin hingga Parang Diamankan
Sejumlah barang turut diamankan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Barang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban dan pakaian korban.












