Medan, dahsyatnews.com – Dugaan perusakan lahan dan perahu milik warga Padang Lawas Utara disuarakan ke Mapolda Sumut oleh PB PALU Sumut, Jumat (30/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap warga yang merasa dirugikan.
Massa aksi menyebut dugaan perusakan terjadi di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Ujung Batu, dengan objek lahan serta perahu jenis BOT yang disebut milik Ismail Dalimunte. Mereka berharap laporan warga tidak berhenti di meja penyelidikan.
Koordinator aksi Ahmad Sayuti Nasution mengatakan, kepastian hukum penting agar hak-hak warga terlindungi. Ia meminta polisi memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Namun demikian, PB PALU Sumut menegaskan tidak bermaksud menuduh siapa pun. Mereka menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada penyidik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Meminta kepada bapak kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara agar memanggil dan memeriksa AH dan MS diduga melakukan Tindak Pidana Pengerusakan Lahan dan dugaan tindak Pidana Perusakan Perahu Bot Milik ISMAIL DALIMUNTE,” ujar Ahmad Sayuti dalam pernyataannya.
Tidak hanya soal dugaan pengerusakan, massa juga menyinggung persoalan lain yang disebut merugikan warga. Salah satunya terkait dugaan janji penggantian tanaman sawit milik Ismail Dalimunte yang mati akibat genangan air saat penimbunan jalan.
Dalam tuntutannya, massa meminta Polda Sumut memanggil dan memeriksa RR selaku Humas PT BAS.
Disebutkan, sekitar 300 pokok tanaman sawit milik Ismail Dalimunte mengalami kerusakan. Saat itu, Ismail disebut telah menghubungi RR dan mendapatkan janji penggantian tanaman, namun hingga kini dinilai belum terealisasi.
Massa aksi juga menyoroti dugaan pembodohan terhadap masyarakat Ujung Batu terkait program kemitraan perusahaan dengan dalih pembentukan koperasi. Program tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan, sehingga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Meski menyampaikan tuntutan tegas, PB PALU Sumut menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyatakan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Iptu Gomgom Ompusunggu, menemui massa dan memberikan penjelasan singkat. Ia menyatakan pihak kepolisian akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Permasalahan ini akan kita tindak lanjuti, namun saya minta kepada adik pemuda dan mahasiswa Sumut segera membawa bukti laporan terhadap saudara Anwar Hsb Siregar dan Makmur Srg kepada kita,” ujar Iptu Gomgom Ompusunggu.
Di akhir aksi, massa menyampaikan rencana untuk segera membuat laporan resmi ke Polda Sumut sebagai tindak lanjut dari tuntutan yang disampaikan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian keadilan bagi semua pihak yang terkait.












